Banner Dempo - kenedi

Polisi Kebut Berkas Oknum Guru Asusila Agar Segera ke Meja Hijau

Ilustrasi Oknum Guru Asusila Berstatus ASN. Kini Ditetapkan Jadi Tersangka-SUARAJOGJA.ID/EMA-

Sebagaimana diberitakan radarutara.bacakoran.co sebelumnya. Tabir asusila bertahun oleh oknum guru agama di wilayah Marga Sakti Sebelat (MSS), terus terbongkar. 

Info teranyar, korban tersangka H (30) oknum guru sekolah dasar itu, bertambah. Tidak sebatas 24 anak. Tapi menjadi 25 anak. 

BACA JUGA: Soal Tunggakan Gaji dan Pengangkatan PPPK, Guru Honda Temui Dewan. Ini Hasilnya...

BACA JUGA: 30 Warga Lansia dan Disabilitas Dibantu Sandang dan Pangan

Munculnya daftar korban tersebut, sejalan dengan kasus yang kini bergulir di kepolisian dan heboh serta menjadi perbincangan publik. Korban itu, sudah lulus dari bangku sekolah dasar. 

Kepala Dispendik BU, Drs Fahrudin, melalui Sekretaris, Sugeng Prayitno, M.Pd, ketika dikonfirmasi kala itu menegaskan. Pihaknya serius menyikapi persoalan ini. Tak dielaknya juga soal penambahan jumlah korban.

Dia memastikan, Dispendik sebagai satker yang menaungi, akan mengambil langkah tegas dan sejalan dengan regulasi yang ada. Mendukung proses hukum. 

Namun tetap menghormati azas praduga tak bersalah. "Maka langkah kami apa? adalah mengambil sikap sesuai dengan regulasi. Termasuk juga soal disiplin pegawai," tegasnya. 

BACA JUGA: Bupati Surati OPD Jelang Tes PPPK dan CPNS. Begini Perintah Bupati

BACA JUGA: Salurkan Bioflok dan Bibit Ikan, Ini Target Usin Abdisyah PS

Untuk diketahui, tersangka H, merupakan ASN angkatan tahun 2018. Dengan ancaman pasal yang dikenakan kepadanya, sanksi pemecatan dalam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), turut mengintainya. 

Selain PTDH. Pemberhentian sementara seorang ASN, diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Tepatnya di Pasal 53 ayat (2) menegasi ASN yang ditahan, karena menjadi tersangka atau terdakwa, dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. 

Pada ayat (3) menjelaskan, Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 

BACA JUGA: Hibah Gedung Eks STQ Tunggu Persetujuan Dewan, UINFAS Diminta Penuhi Syarat Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan