Soal Tunggakan Gaji dan Pengangkatan PPPK, Guru Honda Temui Dewan. Ini Hasilnya...

Guru honda saat hearing bersama anggota DPRD Mukomuko, soal gaji dan pengangkatan PPPK.-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perwakilan guru honorer daerah (Honda) Mukomuko, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Mukomuko, Senin, 29 Januari 2024 siang. 

Kedatangan mereka di gedung dewan, untuk menyampaikan aspirasi. Diantaranya soal gaji mereka untuk bulan November dan Desember tahun 2023 belum dibayar. 

Khsusunya bagi guru Honda SD dan SMP. Serta belum di bayarnya gaji bulan Desember tahun 2023 untuk guru Honda PAUD. 

BACA JUGA: 30 Warga Lansia dan Disabilitas Dibantu Sandang dan Pangan

BACA JUGA: Bupati Surati OPD Jelang Tes PPPK dan CPNS. Begini Perintah Bupati

Selain soal gaji, perwakilan guru Honda juga meminta kepada kepada DPRD Kabupaten Mukomuko agar dapat memfasilitasi pengangkatan guru Honda menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Guru honda saat hearing bersama anggota DPRD Mukomuko, soal gaji dan pengangkatan PPPK.-Radar Utara/ Wahyudi -

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Antonius Dalle, SP ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 29 Januari 2024 membenarkan. 

Perwakilan guru Honda Mukomuko mrndatangi gedung DPRD Kabupaten Mukomuko untuk menyampaikan aspirasi. Ada dua materi yang mereka sampaikan kepadanya, yaitu soal tunggakan gaji tahun 2023 yang belum dibayar serta soal pengangkatan PPPK. 

Antonius menjelaskan, mengenai soal gaji bagi tenaga guru Honda tahun 2023. Sebenarnya tidak ada masalah lagi. 

Diterangkanya, untuk gaji guru Honda SD dan SMP. Yang dapat ditanggung oleh APBD hanya untuk 10 bukan yaitu dari bulan Januari sampai bulan Oktober. 

BACA JUGA: Target Produksi Ikan Mukomuko Naik Menjadi 23.651 Ton

BACA JUGA: Bangun Lahan Pertanian Modern Disiapkan Rp2,5 Miliar

Sedangkan gaji bulan November dan Desember, dibebankan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan