Ikut Suami & Tak Kebagian Jam, 3 Honorer PPPK Paruh Waktu Gagal Terima NIP
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati, SE.,-Dok Radar Utara-
ARGAMAKMUR,RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebanyak tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bengkulu Utara mengundurkan diri dan dinyatakan gagal menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pengunduran diri ini menyusul proses pengusulan NIP yang masih berjalan dan masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati SE, membenarkan hal tersebut dalam pernyataannya pada Minggu (9/11/2025).
Inayati menyebutkan, dari total 2.306 honorer yang lulus seleksi PPPK Paruh Waktu, tiga orang di antaranya memilih untuk mengundurkan diri.
BACA JUGA:1.879 Honorer Paruh Waktu di Mukomuko Segera Terima SK PPPK
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Dapat Tambahan Enam ASN PPPK
“Saat ini masih berproses pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN,” ujar Syarifah Inayati, mengawali penjelasannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari total 2.306 orang, ada tiga orang honorer mengundurkan diri untuk tidak mendapatkan NIP PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan ketiga honorer tersebut mundur.
Faktor pertama, salah seorang honorer memutuskan untuk mengundurkan diri karena setelah menikah, ia harus mengikuti suaminya yang pindah tugas ke Pulau Jawa.
BACA JUGA:Penerbitan NI PPPK Paruh Waktu Masih Berproses
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tetapkan Kontrak Kerja PPPK Lima Tahun, Kinerja Dievaluasi Tiap Tahun
Alasan kedua, dua honorer lainnya mundur karena tidak mendapatkan jam mengajar yang memadai di instansinya.
Sehingga mempengaruhi pertimbangan mereka untuk tetap menjalani profesi sebagai PPPK.