Penerbitan NI PPPK Paruh Waktu Masih Berproses
Plt Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, S.STP, MM-Dok. harianrakyatbengkulu-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, hingga kini masih terus berproses.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan. Menurut Rusmayadi, hingga pertengahan Oktober lalu sudah ada 1.847 usulan PPPK yang selesai.
"Dalam artian sudah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan 2.388 berkas lainnya masih menunggu proses penandatanganan Pertek," ungkap Rusmayadi.
Disamping itu, lanjut Rusmayadi, terdapat 37 berkas sedang atau tengah diperbaiki, lantaran ditemukan adanya kendala administrasi.
“Yang jelas kita terus berupaya secara maksimal, agar semuanya segera selesai. InsyaAllah seluruh proses rampung tepat waktu,” ujar Rusmayadi.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tetapkan Kontrak Kerja PPPK Lima Tahun, Kinerja Dievaluasi Tiap Tahun
BACA JUGA:Pertahun Dibutuhkan Rp 60 M, Gaji PPPK Paruh Waktu Masuk Pos Belanja Barang/Jasa
Rusmayadi menambahkan, tim verifikasi dan validasi BKD terus bekerja, terutama dalam meneliti setiap dokumen satu per satu. Beberapa hambatan yang ditemukan di antaranya adalah ijazah yang belum lengkap.
"Kemudian ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan, serta perbedaan data pribadi seperti nama atau tanggal lahir antara ijazah dan Daftar Riwayat Hidup (DRH)," kata Rusmayadi.
Sementara, sambung Rusmayadi, untuk formasi guru PPPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu sedang menyusun rencana penempatan berdasarkan hasil rekonsiliasi Ruang Talenta Guru (RTG).
“BKD tinggal menunggu hasil final dari RTG. Semua data sudah masuk, tinggal penyesuaian dan pemetaan formasi di tiap sekolah,” papar Rusmayadi.
Dibagian lain, Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni mengatakan, untuk gaji PPPK Paruh Waktu, nanti menerima gaji yang sama seperti menjadi honorer.
BACA JUGA:Honorer Bisa Cek Status NIP PPPK Paruh Waktu Secara Online, Begini Caranya
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab Bengkulu Utara Usulkan NIP 2.306 PPPK Paruh Waktu