Kendala Prinsip Daerah di Sektor Tata Kelola Arsip

Perpustakaan Kabupaten Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Petani Lebong Gugat PGE

Dalam warta sebelumnya, dinas yang kini hanya memiliki arsiparis muda, setelah seorang pegawai dengan kualifikasi Arsiparis Madya. Pindah tugas diketahui menggunakan teknik konvensional atas arsip yang rerata sudah rusak. 

"Arsip yang dimusnahkan itu, meliputi arsip 2 dinas yang telah dilebur, yakni Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK)," jabarnya.

Soal bagaimana mekanismenya, birokrat yang berlatarbelakang pendidikan itu mengatakan, pemusnahannya dilakukan dengan cara mengubur arsip-arsip tersebut. 

Dia menyampaikan, prosesnya dilakukan dengan memperhatikan mekanisme pemusnahan arsip. 

BACA JUGA:Pemilih Pemula Mukomuko Tembus 7.140 Jiwa. Ini Sebarannya...

BACA JUGA: Selangkah Menuju Indonesia Terang 100%

Ditegaskan juga, cara yang dilakukan sudah sesuai dengan manajemen kearsiapan pemerintah. 

Arsip yang ditaksir berbobot nyaris 4 ton itu, dipastikannya tidak dijual.

"Arsip masukkan ke dalam lubang, disiram dengan air, kemudian ditimbun. Bukan dijual ya," terangnya dibarengi kelakar.

Jejal dokumen lawas, kata Suharlan, sudah memenuhui syarat retensi arsip dalam kuantitas berat, lebih kurang 3,5 ton. 

BACA JUGA:Giatkan Pemberantasan Sarang Nyamuk DBD. Lakukan Langkah Ini..

BACA JUGA: Melanjutkan Kebangkitan Industri Pariwisata Indonesia

Komposannya, kata dia, arsip penyelenggaraan pemerintahan di daerah via satker terkait yang sudah dihapus. 

Penelusuran media ini, diantaranya Distamben dan BNK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan