Kendala Prinsip Daerah di Sektor Tata Kelola Arsip
Perpustakaan Kabupaten Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-
Selain itu, terus dia, arsip-arsip yang dimusnahkan adalah lembar-lembar laporan dan administratif lainnya yang didominasi arsip-arsip dengan klasifikasi umum.
"Dipilihkan sistem pemusnahan konvensional itu karena turut mempertimbangkan urgensi regulasi sebagai payung hukum," jabarnya.
BACA JUGA:Rusdi Bakar Caleg DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Lolos 16 Besar, Shin Tae-yong: Tuhan Tahu Setiap Usaha Kita
Dia menyampaikan, tidak juga serampangan dalam memusnahkan jejak administratif itu. Pihaknya melibatkan beberapa pihak yang memiliki kompetensi.
Langkah itu dilakukan, dalam menilai kualitas arsip serta disesuaikan juga dengan regulasi sektor kearsipan.
"Prinsip utamanya adalah telah memenuhi JRA," tegasnya.
Langkah koordinasi, lanjut dia, lantaran tidak seluruh arsip memiliki JRA yang sama.
BACA JUGA:Tim U-20 Indonesia Terus Berbenah
BACA JUGA: Mendongkrak Kinerja Industri Manufaktur di 2024
Ada beberapa klasifikasi JRA yang memiliki masa arsip yang berbeda dengan arsip pada umumnya.
Salah satunya, terus dia, soal arsip yang mengait dengan keuangan.
"Makanya dilibatkan stakeholder terkait dalam proses ini. Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemusnahan," terangnya.
Soal rencana kegiatan anggaran yang kini sudah nangkring di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) senilai 2.014.812.712.
BACA JUGA:Pilih Kontenstan Pemilu Yang Berpihak Pada Kepentingan Rakyat. Ini Hasil Rembuk Rakyat....