Petani Lebong Gugat PGE
Tim Advokasi Hukum dan Keadilan Petani kofrensi pers terkait gugatan terhadap PGE-Radar Utara/Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) digugat petani Lebong. Atas peristiwa banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kabupaten Lebong.
Ini disampaikan Tim Advokasi Hukum dan Keadilan Akar Global Initiative, M. Emir Miftah, SH dalam konfrensi pers, Jum'at 26 Januari 2024.
"Untuk gugatannya sudah kita daftarkan. Adapun gugatan itu berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. PGE tidak lepas dari peristiwa lingkungan bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi beberapa waktu lalu," ungkap Emir.
Dimana, lanjut Emri, peristiwa tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi petani, khususnya di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Perjuangkan Aspirasi, FGPPNS Sambangi Kantor Perwakilan DPD RI
BACA JUGA:Mengenal Para Ilmuan Dunia, Untuk Pelajar SD, SMP dan SMA : Albert Von Haller Bapak Neurologi
"Gugatan yang kita ajukan ini untuk menuntut pertanggungjawaban hukum PT. PGE dalam peristiwa banjir bandang dan longsor yang mengakibatkan kerusakan lahanpara petani," kata Emir.
Menurutnya, terdapat tiga orang petani yang melakukan gugatan terhadap PT PGE.
Diantaranya David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta. Dengan gugatan ini, diharapkan para petani mendapatkan keadilan dan hak ganti kerugian yang telah mereka alami.
"Para penggugat merupakan korban yang mengalami kerugian akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor tersebut," tegasnya.
BACA JUGA: Indonesia Gandeng Vietnam Jadi Pemain Lobster Dunia
BACA JUGA:6 Tips Mengatasi Hidung Tersumbat Yang Cepat Dan Efektif Tanpa Obat, Napas Jadi Lancar.
Dengan demikian, lanjut Emir, perbuatan yang dilakukan PGE telah memenuhi unsur-unsur PMH sebagaima pasal 1365 dan 1366KUHPerdata.
"Ini juga dikuatkan dengan hasil riset, fakta lapangan serta dalil-dalil hukum yang kita kemukakan. Kita selaku pengacara para petani, berharap dengan gugatan ini ada keadilan," harap Emir.