Soal PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Syamsurachman: Surat DPP Golkar Mutlak dan Mengikat

Syamsurachman-Radar Utara/ Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Surat DPP Partai Golkar No B-793/DPD/GOLKAR/X/2025 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024-2029 tertanggal 4 Oktober 2025, bersifat mutlak dan mengikat.

Demikian ditegaskan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Syamsurachman saat diwawancarai terkait polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, yang tak kunjung menemui titik terang. 

Menurut Syamsu, SK DPP yang dimaksud bersifat mutlak dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan seluruh jajaran partai. Baik di tingkat provinsi maupun fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu.

“Dalam artian setiap keputusan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, harus ditaati dan dijalankan setiap kader. Termasuk surat DPP Partai Golkar tekait soal PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, itu bersifat absolut dan tidak bisa ditawar," ungkap Syamsurachman.

BACA JUGA:PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Wajib Diproses

BACA JUGA:Polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Hakim Komarudin: Kita Pasti Ambil Sikap

Dilanjutkan Syamsurachman, dari sisi DPD, semua prosedur telah dijalankan dengan semestinya. Pihaknya telah meneruskan surat dari DPP kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu melalui Fraksi Golkar.

“Kalau soal teknis pelaksanaan, itu bukan ranah kita di DPD. Prosesnya ada di internal DPRD Provinsi, jadi kita menunggu dari mereka, sebagaimana prosedur yang berlaku,” kata Syamsurachman.

Disisi lain, Syamsurachman membantah adanya koordinasi yang bermasalah antara DPD, dan Fraksi Golkar di DPRD. Sebaliknya Syamsurachman memastikan jika komunikasi berjalan intensif dan fraksi telah melaporkan setiap perkembangan kepada DPD. 

“Apa yang dilakukan fraksi juga diketahui dan sejalan dengan DPD. Jadi tidak ada yang perlu dipertentangkan,” ujar Syamsurachman.

Syamsurachman menambahkan, yang jelas setiap kader Partai Golkar harus taat kepada perintah pimpinan. Ini partai, bukan ormas, maka silahkan ditafsirkan sendiri. Partai Golkar menjalankan sistem komando yang hierarkis, dimana keputusan pimpinan pusat adalah final.

BACA JUGA:PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Wajib Diproses

BACA JUGA:Polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Hakim Komarudin: Kita Pasti Ambil Sikap

"Keputusan PAW ini bukanlah hal yang tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang dan pertimbangan yang matang di tingkat DPP," demikian Syamsurachman. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan