Iklan doni 2

PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Wajib Diproses

Kantor DPRD Provinsi Bengkulu-Istimewa-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024-2029, wajib diproses atau ditindaklanjuti.

Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi periode 2024-2029, Yahya Zaini. Menurut Yahya, PAW jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, merupakan kewenangan sepenuhnya dari DPP.

"DPP sudah mengeluarkan surat PAW. Sehingga sudah menjadi tugas DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu untuk menjalankan ataupun menindaklanjutinya," ungkap Yahya, Senin 3 Oktober 2025.

Begitu juga, lanjut Yahya, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu, juga harus turut mengawal proses PAW tersebut pada lembaga legislatif.

BACA JUGA:Polemik PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Hakim Komarudin: Kita Pasti Ambil Sikap

BACA JUGA:Soal PAW Ketua DPRD, Setwan Bengkulu Tunggu Balasan Surat DPD Partai Golkar

"DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, yang saat ini sudah memiliki ketua terpilih, harus terus memantau perkembangan atuapun proses yang dimaksud. Apalagi terkait PAW ini sudah ada surat dari DPP," kata Yahya.

Menurut Yahya, sebaliknya jika DPD Partai Golkar tidak menjalankan, termasuk juga Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang saat ini mejabat dan tidak mau memproses surat tersebut, nanti bisa mendapatkan teguran.

"Tentunya bukan hanya teguran yang diberikan, bahkan bisa saja nantinya sanksi dari DPP jika mengabaikan perintah partai," tegas Yahya.

Disinggung adanya keberatan dari Ketua DPRD Provinsi Bengkulu saat ini untuk memproses surat PAW tersebut dengan alasan karena ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Yahya menilai alasan tersebut, tidak bisa diterima.

BACA JUGA:PAW Jabatan Ketua DPRD Dinilai Sebagai Dinamika Internal Partai dan Strategi Politik

BACA JUGA: Pengumuman PAW Ketua DPRD Tunggu Paripurna

"Tidak ada masalah jika pengantar surat PAW dari DPP itu, ditandatangani Plt. Karena kewenangan Plt itu sama dengan ketua defenitif," demikian Yahya.

Sebagaimana diketahui, DPP Partai Golkar menerbitkan surat rekomendasi No B-793/DPD/GOLKAR/X/2025 tentang persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu masa jabatan 2025-2029 tertanggal 4 Oktober 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan