Banner Dempo - kenedi

Selain Sosialisasi Persuasif, Polisi Mulai Tindak Knalpot Brong

POLISI di Mapolsek Ketahun mengamankan kendaraan knalpot brong dan memberikan pembinaan kepada pengendaranya. -Radar Utara/ Sigit Haryanto-

BACA JUGA: Tim Psikolog Door to Door ke Rumah Korban Asusila Oknum Guru

"Lima orang terjaring operasi ini dan langsung diminta melakukan penggantian, sebelum dapat membawa kembali kendaraannya," kata Kapolsek.

Kerja paralel dilakukan dalam kampanye tertib berkendara ini. Diawali dengan melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk serta pelantang suara. 

"Sosialisasi disampaikan Kanit Binmas di depan sekolah dan dilanjutkan dengan pengecekan sepeda motor siswa di tempat parkir," ujarnya.

Kapolsek juga menjelaskan, langkah persuasif yang dilakukan, dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat dan pengguna jalan. 

BACA JUGA: Kamis, KPU Bakal Melantik dan Mengambil Sumpah Anggota KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Lagi, Warga Pondok Bakil Setop Aktivitas 3 Perusahaan Tambang di Ulok Kupai

Karenanya, terus dia, setelah dilakukan sosialisasi, dilanjut dengan penertiban langsung.

Mereka yang terjaring penertiban, motornya kemudian diamankan ke Polsek Kerkap. Sedangkan pengendaranya, diberikan pembinaan oleh Kapolsek. 

Selain itu, diwajibkan menghadirkan orang tua masing-masing serta wajib melakukan penggantian knalpot yang sesuai standar pabrik.

"Tertib berkendara, tidak hanya sebatas tertib hukum. Tapi menjadi ciri tidak abai terhadap keselamatan diri dan orang lain," tegas Kapolsek.

BACA JUGA: Pemilu Sejuk & Damai, Pelantikan KPPS Diwarnai Tanam Pohon

BACA JUGA:Memanas!! Ketua APDESI Bengkulu Utara Ngamuk dan Gebrak Meja di Musrenbangcam Ulok Kupai, Ini Gara-garanya

Diterangkan pula, polisi setempat bakal melakukan razia secara zigzak. Direncanakan, dilakukan setiap hari di depan mako dan melalui hunting system.

Penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas khususnya Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.     Ditegaskan Nofrianti, pengguna knalpot brong yang kemudian acap ugal-ugalan, secara aturan tidak hanya dapat disanksi denda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan