Selain Sosialisasi Persuasif, Polisi Mulai Tindak Knalpot Brong
POLISI di Mapolsek Ketahun mengamankan kendaraan knalpot brong dan memberikan pembinaan kepada pengendaranya. -Radar Utara/ Sigit Haryanto-
Tapi juga kurungan badan. Maka, razia lalulintas, yang kini dilakukan kepolisian masih mengedepankan upaya persuasif.
Akan tetapi, tidak mengabaikan langkah represif sesuai dengan perundangan yang berlaku. Bukan tidak mungkin, kata dia, kendaraan yang melanggar bakal dikadangkan.
Langka itu dilakukan, untuk memberikan efek jera. Kedepan dapat saja kian represif lagi dengan menahan para pelaku balap liar.
Pasalnya, lanjut Kapolsek, dirinya tak menampik adanya ancaman kurungan terhadap pelaku pelanggaran lalulintas itu.
Secara gamblang, kata dia, ditegas dalam Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 265 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat 3. (*)