Kamis, KPU Bakal Melantik dan Mengambil Sumpah Anggota KPPS Pemilu 2024
KPU Bakal Melantik dan Mengambil Sumpah Anggota KPPS Pemilu 2024-Radar Utara/Sigit -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Kamis, 25 Januari 2024.
Sebelum pelantikan, penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan sehari sebelumnya pada tanggal 24 Januari 2024.
"Sesuai jadwal, Insya Allah pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 aka kita laksanakan serentak di hari Kamis tanggal 25 Januari 2024," ungkap Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al-iraqi.
Dijelaskan Ihsan, KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dan masa kerja KPPS hanya berlangsung satu bulan.
BACA JUGA:Truk Melintas Jalan Permukiman Penduduk, Kades: Tolong Patuhi Aturan!
BACA JUGA: 5 Korban Oknum Guru Asusila Butuh Pendapingan Intens, DPPA Terjunkan 4 Psikolog
"Setelah dilantik petugas KPPS akan bekerja," ujarnya.
Diungkapkan Ihsan, nantinya setiap TPS akan di isi oleh 7 petugas KPPS yang terdiri dari 1 Ketua dan 6 anggota dengan tugas masing-masing.
Dibeberkan Ihsan, tugas anggota KPPS pada Pemilu 2024 meliputi Ketua yang bertugas melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara dan pembagian surat suara kepada pemilih. Serta bertanggungjawab memberikan surat suara pengganti apabila diperlukan.
Sementara tugas untuk anggota KPPS 2, mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara dan bekerjasama dengan Ketua KPPS.
BACA JUGA: Gencarkan Patroli, Polsek Napal Putih Sita Knalpot Rongak
BACA JUGA: Disperindagkop Tetap Tera Ulang Timbangan Milik Perusahaan di Mukomuko
Tugas KPPS 3, melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara menggunakan formulir model C1-KWK.
Tugas KPPS 4, menerima pemilih dan memeriksa model D6 pemberitahuan yang dibawah pemilih dengan DPT, DPTb atau DPK. Selain, itu juga bertugas mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.