3 Anggota BPD Ulok Kupai Lulus PPPK, Wajib Proses Pengunduran Diri
Ilustrasi. 3 Anggota BPD Ulok Kupai Lulus PPPK, Wajib Proses Pengunduran Diri-ANTARA/HO-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara.
Terkait penyisiran anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa yang dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada tahun 2025 ini.
Dari penelusuran dan data sementara yang dihimpun oleh Radar Utara pada Kami, 16 Oktober 2025, Kecamatan Ulok Kupai menjadi wilayah yang sudah menemukan temuan.
Tercatat, sebanyak tiga anggota BPD yang berasal dari Desa Bukit Berlian, Kecamatan Ulok Kupai, dilaporkan lulus ASN PPPK. Sementara, satu orang anggota BPD di Desa Pagardin masih dalam penelusuran.
Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos, melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Juliarto, S.IP, menerangkan kepada Radar Utara bahwa tiga anggota BPD Bukit Berlian yang lulus PPPK tersebut masing-masing berlatar belakang sebagai guru dan pendamping PKH.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Finalisasi Data 1.879 Honorer Calon PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Tahap II Akhir Oktober, SK Terbit Gaji Disiapkan
"Saat ini ketiganya sudah memproses pengunduran diri di internal BPD untuk dilanjutkan ke pemerintah kecamatan dan bupati," jelas Juliarto.
Sementara, kata Juliarto, untuk anggota BPD di Desa Pagardin, penelusuran masih terus dilakukan.
Namun, Sekcam mengungkapkan bahwa anggota BPD yang dimaksud adalah seorang PPPK Guru.
"Yang bersangkutan belum memproses pengunduran dirinya," imbuh Juliarto.
Sekcam Juliarto menegaskan, penelusuran ini dilakukan atas dasar instruksi DPMD Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Lantik 92 PPPK, Gubernur Helmi Hasan Tekankan 3 Poin Ini
BACA JUGA:Ribuan Honorer di Mukomuko Menanti Kepastian, 200 Data PPPK Masih Dibetulkan