Belanja Modal Tak Tercatat dan Kusut, APH Perlu Audit BUMDes?

BUMDes--

RADAR UTARA - Secara umum terungkap, hampir sebagian besar pengelolaan modal yang diterima oleh masing-masing BUMDes belum terkelola dengan baik khususnya dalam administratif. Kusut dalam pengelolaan BUMDes ini terlihat dari banyaknya belanja modal BUMDes yang tidak tercatat alias tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi. 

Padahal idealnya, modal bergulir yang diterima oleh setiap BUMDes di tingkat desa, harus dapat dipertanggungjawabkan secara prinsip keuangan. Karena bagaimanapun, modal yang diterima oleh setiap BUMDes adalah dana hibah yang bersumber dari negara melalui dana desa (DD).

Lantas, apakah dengan kondisi pengelolaan modal BUMDes yang kusut ini,aparat penegak hukum (APH) diperlukan untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap keuangan BUMDes?

Dikonfirmasi Radar Utara, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, SIP melalui Kasi PMD, Joni Ismanto, ST, mengakui. Secara umum, hasil monitoring yang dilakukan oleh Inspektorat kepada seluruh BUMDes di Kecamatan MSS belum lama ini, banyak ditemukan kelemahan terhadap managemen pengelolaan BUMDes di setiap desa.

"Banyak belanja modal BUMDes yang tidak tercatat secara administrasi," ungkap Joni.

BACA JUGA:TA 2023 Segera Berakhir, Desa Diminta Kebut Pembangunan Fisik

Harusnya kata Joni, modal bergulir yang diterima oleh setiap BUMDes dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip keuangan. "Berapa modal keluar, berapa keuntungan masuk. Itu semua harus tercatat sesuai prinsip keuangan. Tapi dari hasil monitoring yang dilakukan Inspektorat, ternyata banyak BUMDes yang tidak menerapkan prinsip-prinsip keuangan tersebut," imbuhnya.

Di sisi lain, kata Joni, masih ada beberapa BUMDes yang belum memiliki atau melengkapi badan hukumnya. "Juga masih ada BUMDes yang dari sisi legalitasnya, belum memiliki badan hukum. Padahal saat ini, setiap BUMDes diharuskan memiliki badan hukum," pungkasnya.

Ketika disinggung apakah dengan kondisi seperti ini, peran APH untuk meng-audit masing-masing BUMDes diperlukan? Menurut Joni, langkah tersebut bisa ditempuh sesuai dengan kebutuhan pihak-pihak terkait. Artinya, lanjut Joni, ketika pihak terkait dalam hal ini adalah Inspektorat memandang tindakan audit perlu dilakukan. Maka tidak menutup kemungkinan, audit secara menyeluruh kepada keuangan BUMDes di masing-masing desa itu bisa dilakukan. 

"Kegiatan yang dilakukan oleh Inspektorat kemarin hanya sebatas monitoring atau pembinaan. Soal apakah nantinya perlu dilakukan tindakan audit, semua tergantung dari kebutuhan pihak-pihak terkait. Intinya dari monitoring kemarin, sesuatu yang dianggap perlu dibenahi atau dilengkapi, tentu harus segera ditindak lanjuti oleh seluruh pengurus BUMDes di desa," demikian Joni. (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan