Eliminasi TBC 2030, Menko PMK: Semua Harus Bergerak Bersama

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno (baju batik biru).- (Foto: Humas Kemenko PMK)-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa penanganan Tuberkulosis (TBC) di Indonesia merupakan urusan bersama seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Seperti yang dikutip InfoPublik Sabtu (27/9/2025) menekankan bahwa mandat penanggulangan TBC sudah dituangkan secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Ia menjelaskan pekerjaan ini sangat luas dan secara tegas dituangkan dalam perpres. Sampai target penurunan juga sudah dituangkan.

Perpres tersebut mengamanatkan target eliminasi TBC pada 2030. "Perpres menegaskan bahwa pada 2030 itu mandat yang tegas. Penurunan angka kejadian menjadi 65 per 100 ribu penduduk, penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100 ribu penduduk. Sebuah mandat yang tegas dalam perpres," kata Menko Pratikno.

BACA JUGA:Ratusan Warga Mukomuko Suspek TBC, Dinkes Minta Warga Lebih Waspada

BACA JUGA:Harus Anda Ketahui! Inilah 5 Fakta Tentang Kasus TBC di Indonesia yang Menjadikannya Peringkat Ke-2 Terbanyak

Menurutnya, kerja besar ini hanya bisa dicapai bila dilakukan lintas sektor. Kementerian Kesehatan bertugas menyediakan layanan TBC yang bermutu, promosi kesehatan, penemuan kasus, pengendalian faktor risiko.

Kemudian pencegahan, hingga dukungan gizi dan psikososial bagi pasien dengan didukung Kementerian- Lembaga, dan stakeholders lain. Termasuk optimalisasi layanan rujukan bersama BPJS Kesehatan serta penguatan fasilitas kesehatan dan sanatorium.

Adapun, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah menjadikan penanggulangan TBC sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstrada) serta menyediakan pendanaan.

Lalu memperkuat sumber daya manusia (SDM), memastikan pencatatan kasus dalam sistem informasi TBC, serta mengaktifkan TIm Percepatan Penanggulangan TB (TP2TB) di daerah dengan kepala daerah sebagai penanggung jawab.

Sejumlah kementerian lain juga memiliki peran penting. Kemendesa mendorong sosialisasi hingga tingkat desa.

BACA JUGA:606 Warga Mukomuko Dinyatakan Suspek TBC

BACA JUGA:Waspada Penularan Penyakit TBC, Cermati Gejalanya

Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, LPDP, dan BRIN berperan dalam riset, inovasi, serta edukasi bahaya TBC di kalangan pelajar. Kementerian Agama menggerakkan komunitas keagamaan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan