Perda Pesantren, Penguatan Peran Strategis Ponpes
Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah dievaluasi Kemendagri RI, diyakini dapat mendorong penguatan peran strategis Pondok Pesantren (Ponpes).
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH. Menurut Usin, keberadaan Perda ini menjadi payung hukum yang komprehensif.
"Terutama dalam upaya meningkatkan kualitas, dan kontribusi Ponpes khususnya sebagai lembaga atau satuan pendidikan," ungkap Usin, Kamis 25 September 2025.
Usin menegaskan, Ponpes tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi dan pelestarian budaya.
BACA JUGA:Pesantren AFNA Berkembang, Doa Santri Mengalir untuk Para Perwira Polisi Dermawan
BACA JUGA:Sekda Mukomuko Pastikan Pesantren Masuk Target Prioritas Pembangunan Daerah
"Maka dari itu tetap diperlukan dukungan dari pemerintah daerah (Pemda) tetap dibutuhkan. Apalagi Ponpes merupakan asset yang tak ternilai. Karena tidak hanya mencetak generasi dari sisi spiritual atau keagamaan saja," tegas Usin.
Tetapi, lanjut Usin, juga generasi yang cerdas dan mandiri. Dengan adanya Perda ini, tentu harus tetap dipastikan jika Ponpes mendapatkan fasilitasi yang memadai.
"Baik dalam aspek pendidikan, sarana prasarana, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi pesantren. Sehingga target keberadaan Perda ini bisa tercapai sebagaimana yang diharapkan," kata Usin.
Sementara itu, Anggota Fraksi Kebangkitan Keadilan DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary menyambut baik dengan keberadaan perda tersebut.
BACA JUGA:Perda Pondok Pesantren Mandul, Pemkab Dinilai Abai Terhadap Pendidikan Santri di Mukomuko
BACA JUGA:Dana Pembinaan Pesantren di Mukomuko Nihil, Wisnu Hadi: Eksekutif Tidak Usulkan
"Perda yang merupakan payung hukum ini, sebagai langkah progresif yang sejalan dengan semangat untuk memberdayakan lembaga-lembaga keagamaan dan menjadi basis masyarakat," ujar Andy.
Lebih lanjut Andy menyampaikan, dengan hadirnya Perda ini, tetap penting yang namanya pendataan akurat terhadap seluruh Ponpes di Bengkulu.
