Ruang Gerak BUM Desa Belum Leluasa, Ini Kendalanya
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari BU, Ristu Darmawan, SH, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tata kelola pemerintahan desa, terus dilakukan pemantapan. Tujuannya, agar desa tak hanya menjadi entitas pemerintahan otonom, tapi juga triger pembangunan dan ekonomi di masyarakat.
Sengkarut korupsi di lingkungan pemerintahan desa yang kian melebar ke pengelolaan BUMDes, turut disikapi serius pemerintah.
Revisi UU Desa baru yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, mengatur cukup eksplisit soal perusahaan pelat merah bentukan desa tersebut.
Dari 26 poin perubahan yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR, persoalan BUMDes, ditegaskan lewat sisipan pasal antara pasal 87 dan pasal 88.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Diminta Bongkar Habis Korupsi Dana BUMDes Diseluruh Desa
BACA JUGA:Rumus Institute Desak Bongkar Habis Dugaan Korupsi Dana BUMDes Lubuk Sanai 3
Lahirlah, Pasal 87A. Secara umum dijabarkan, pasal tambahan itu menegasi soal profesionalisme BUMDes yang menjadi tuntutan.
Selain itu, BUMDes juga didesain agar menjadi suntikan bagi pemerintah desa dan pembangunan ekonomi masyarakat, dalam menggeliatkan perekonomian setempat.
Pola kemitraan juga turut diatur dalam pasal tambahan ini. BUMDes diharapkan menjadi triger lahirnya demokrasi ekonomi, bahkan mewujudkan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
Selain itu, membangun kemiteraan oleh BUMDes menjadi sangat terbuka. Tidak hanya berkolaborasi dengan sesama BUMDes, BUMD dan badan usaha swasta dan atau koperasi.
BACA JUGA:Terjerat Korupsi, Direktur dan Sekretaris BUMDes Lubuk Sanai 3 Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Mayoritas Desa 'Ngotot' Kelola Ketahanan Pangan Lewat TPK, BUMDes Bermasalah Jadi Alasan
Kolaborasi BUMDes dengan BUMN juga menjadi langkah baru yang memungkinkan dilakukan, dengan prinsip saling menguntungkan.
Berikut sisipan pasal khusus BUMDes yang ditegas dalam Pasal 87A.