Banner Dempo - kenedi

Oknum Guru Tsk Asusila, Jeratan Hukum dengan Pemberatan, Berlanjut Ancaman Pecat dari ASN

PARA Orangtua murid yang menjadi korban dugaan cabul oknum guru saat melapor ke Polsek Putri Hijau.-Radar Utara/Sigit Haryanto-

BACA JUGA:Diduga, Arogansi Oknum Petugas PT Agricinal Sudah Sering Terjadi. Puskesmas Berharap Ini.....

"Salah satunya, merujuk pada PP tentang manajemen PNS," papar Somi. 

 

Dia juga menyampaikan, kecakapan pejabat teknis. Akan berimplikasi pada justifikasi pejabat di atasnya. Selain itu, langkah lamban, kata dia, akan berdampak pada dua implikasi. 

Berita Terpopuler KLIK DISINI

Pertama adalah justifikasi terhadap penyelenggaraan birokrasi. Implikasi kedua adalah potensi kerugian negara, karena disebabkan oleh kelalaian. 

 

"UU ASN sampai dengan aturan turunannya, sudah mengatur sedemikian rupa soal perencanaan, pengadaan. Hingga sanksi mulai dari pemberhentian sementara, pemulihan ketika dinyatakan tidak bersalah. Sampai dengan pemberhentian hormat dan tidak hormat dengan faktor-faktor yang menyebabkanya," bebernya. 

BACA JUGA:IRT Karang Tengah Ditemukan, Belum Bisa Diajak Komunikasi

BACA JUGA:Usulkan Internet Gratis Bantu Promosikan Objek Wisata di Mukomuko

Sekadar menginformasikan, selain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disusul lagi 3 tahun kemudian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

 

Selain menggamblang soal sanksi ASN yang terbukti korupsi. Tepatnya ditegas di Pasal 251 yang menyatakan. "PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Beleid itu pun mengatur, perihal pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap alias pecat, seorang ASN bilamana tersandung tindak pidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan