Oknum Guru Tsk Asusila, Jeratan Hukum dengan Pemberatan, Berlanjut Ancaman Pecat dari ASN
Editor: Ependi
|
Minggu , 21 Jan 2024 - 19:35
![](https://radarutara.bacakoran.co/upload/4b850dd81f259b7279b01faeb51e6f58.jpg)
PARA Orangtua murid yang menjadi korban dugaan cabul oknum guru saat melapor ke Polsek Putri Hijau.-Radar Utara/Sigit Haryanto-
Membaca pasal dalam tuntutan, jaksa menggunakan beleid, tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal. (*)