Sat Resnarkoba Polres Mukomuko Gulung Tiga Pengedar Narkoba Selama Agustus 2025

Kapolres Mukomuko saat menunjukkan para tersangka dan barang bukti narkoba-Radar Utara/Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap tiga kasus besar dengan mengamankan tiga orang tersangka yang seluruhnya diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu M Setya Yuli, SH dalam konferensi pers di aula Polres Mukomuko, Kamis 28 Agustus 2025 menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan tindakan penegakan hukum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Kapolres menerangkan, untuk kasus pertama, pihaknya mengamankan pelaku dan barang haram berupa ganja kering di Pantai Badri. Pengungkapan pertama terjadi pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pria berinisial RF berhasil diringkus di kawasan Pantai Badri, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkotika yang diduga ganja kering yang disimpan di kantong celana.

Barang bukti tersebut kemudian ditimbang di Pegadaian Bengkulu dengan berat bersih mencapai 2,62 gram. Dari hasil penyelidikan, RF diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah setempat.

BACA JUGA:Menuju Mukomuko Bebas Narkoba, Wabup Dorong Tes Narkoba bagi ASN

BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Serukan Perang Terhadap Narkoba di Kalangan Remaja

Untuk kasus kedua, Sat Resnarkoba juga mengamankan pelaku dan barang haram jenis sabu di Teramang Jaya. Diceritakan Kapolres, pada 9 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial AP di rumahnya, Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya.

Saat penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya paket sedang sabu-sabu dalam plastik klip bening garis merah, lima paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan dengan berbagai cara, sejumlah plastik klip kosong, potongan pipet plastik, botol plastik, serta sebuah timbangan digital merk IF 1976 warna hitam.

Barang bukti sabu-sabu yang disita tersebut ditimbang dengan berat bersih 3,66 gram. Modus pelaku yang terbilang rapi dalam menyimpan barang bukti memperkuat dugaan bahwa AP merupakan pengedar aktif.

Dan untuk kasus ketiga, Polres Mukomuko mengamankan pelaku dan barang bukti berapa paket sabu seberat 45,42 gram di Pondok Suguh.

Kasus terbesar itu terjadi pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang pria berinisial MH diciduk aparat di Jalan Lintas Bengkulu–Sumbar, tepatnya di Desa Air Bikuk, Kecamatan Pondok Suguh. Saat ditangkap, MH sedang membawa sebuah paket berbentuk kotak berwarna hitam dengan tulisan “BALI CELL”.

BACA JUGA:BNN dan Bea Cukai Gagalkan 172 Kasus Penyelundupan Narkoba

BACA JUGA:Menuju Mukomuko Bebas Narkoba, Wabup Dorong Tes Narkoba bagi ASN

Setelah dibuka, paket tersebut berisi satu bungkus besar narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening garis merah. Penimbangan di Pegadaian Bengkulu menunjukkan berat bersih barang bukti mencapai 45,42 gram.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan