Iklan doni 2

Sat Resnarkoba Polres Mukomuko Gulung Tiga Pengedar Narkoba Selama Agustus 2025

Kapolres Mukomuko saat menunjukkan para tersangka dan barang bukti narkoba-Radar Utara/Wahyudi -

"Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tegasnya. 

Kapolres Mukomuko juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko. Upaya penegakan hukum akan terus diakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. 

"Dengan pengungkapan tiga kasus besar sepanjang Agustus ini, Polres Mukomuko berharap masyarakat semakin waspada serta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan