Menuju Mukomuko Bebas Narkoba, Wabup Dorong Tes Narkoba bagi ASN
Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi, AB-Radar Utara/Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus berkomitmen untuk ikut serta memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di daerah ini. Untuk itu itu, pemerintah daerah terus mendorong pentingnya langkah tegas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba khususnya di lingkungan aparatur pemerintah daerah.
Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB, menyatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjalani tes narkoba secara rutin dan wajib sebagai upaya pencegahan dini agar barang haram tersebut tidak merusak tatanan birokrasi.
“ASN adalah motor penggerak pembangunan. Jika sudah terjerat narkoba, maka cara berpikir dan kinerja mereka tidak akan lagi sempurna untuk memajukan Kabupaten Mukomuko,” tegas Rahmadi.
Ia menyebutkan, tes narkoba bagi ASN itu penting setelah adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang kini sedang ditangani oleh Polres Mukomuko. Ia menilai, kasus tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah serius.
BACA JUGA:Butuh Peran OPD Cegah Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan ASN
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Serukan Perang Terhadap Narkoba di Kalangan Remaja
Meski demikian, Rahmadi mengakui hingga kini belum ada keputusan final terkait pelaksanaan tes narkoba bagi ASN. Ia menyebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi bersama Bupati, Sekda, serta unsur pimpinan daerah lainnya.
“Ini harus dibahas bersama, apakah akan segera dilaksanakan atau tidak. Tapi bagi saya pribadi, tes narkoba untuk ASN itu wajib,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Ali Mukhsin, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah daerah akan memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kata dia, sedang dilakukan proses harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
“Perda ini sudah disahkan DPRD Mukomuko, hanya tinggal harmonisasi di tingkat provinsi. Targetnya tahun ini perda itu sudah bisa dijalankan,” katanya.
Menurutnya, penyusunan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Selama ini, Pemkab Mukomuko secara rutin mengikuti rapat koordinasi di tingkat provinsi dan mendapatkan dorongan agar segera memiliki regulasi khusus terkait narkotika.
BACA JUGA:Butuh Peran OPD Cegah Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan ASN
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Serukan Perang Terhadap Narkoba di Kalangan Remaja