KLHK Turun Tangan, Pengelolaan Sampah di Mukomuko dalam Pengawasan Khusus

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah, menyusul adanya instruksi dari KLHK kepada Pemkab Mukomuko agar menghentikan praktik open dumping dan beralih pada sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi KLHK yang diterima Pemerintah Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut, KLHK menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai dengan kaidah lingkungan hidup, termasuk larangan membuang sampah secara terbuka tanpa proses pengelolaan yang memadai.

Selama dua hari berada di Kabupaten Mukomuko, tim dari KLHK yang dipimpin langsung oleh Salman, melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), salah satunya di TPA Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Dari hasil pantauan tersebut, Salman menyebutkan bahwa sudah terdapat upaya awal dari pihak pengelola TPA dalam menanggulangi persoalan sampah, seperti kegiatan penimbunan sampah yang telah dibuang ke lokasi. Namun demikian, ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

BACA JUGA:Menteri LH Hentikan Pengelolaan Sampah Sistem Terbuka Pada 3 Kabupaten di Bengkulu

BACA JUGA:TPA Ditutup, DLH Mukomuko Siapkan Skema Pengelolaan Sampah Terpadu

“Masih terlihat banyak sampah yang tercecer di sekitar area TPA. Ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan belum berjalan optimal. Pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi lintas sektor serta perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan anggaran yang memadai,” kata Salman.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari hasil inventarisasi tim KLHK, alokasi anggaran yang disediakan oleh Pemkab Mukomuko untuk pengelolaan sampah sangat minim.

Kondisi ini tentu berdampak langsung terhadap kemampuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menjalankan tugasnya, baik dalam aspek operasional maupun pengadaan sarana dan prasarana.

“Anggaran yang tersedia sangat kecil. Padahal kebutuhan itu tidak hanya untuk operasional, tapi juga untuk pengadaan armada pengangkut sampah, tong sampah, dan perlengkapan pendukung lainnya. Tanpa dukungan anggaran yang cukup, akan sulit menciptakan pengelolaan sampah yang ideal,” ujarnya.

Kendati demikian, Salman mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan DLH Mukomuko dalam memperbaiki kondisi TPA. Berkat upaya tersebut, ancaman sanksi berat dari KLHK terhadap daerah ini dapat dihindari.

BACA JUGA:DLH Percepat Pengelolaan Sampah di Mukomuko Usai KLHK Jatuhkan Sanksi

BACA JUGA:Patut untuk DItiru! Inilah Daftar 5 Negara dengan Pengelolaan Sampah Terbaik di Dunia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan