Bayar Gaji ASN, Bupati Terbitkan Perkada

Kepala BKD, Agus Sumarman, MPH, MM-Radar Utara-

MUKOMUKO RU – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Mukomuko. Kabarnya, belum menerima gaji  untuk bulan Januari 2024. Termasuk belum juga ada anggaran yang dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan lainnya. Ini disebabkan belum selesainya APBD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran (TA) 2024. Yang informasinya masih di evaluasi Pemprov Bengkulu.

 

“APBD Mukomuko TA 2024 masih proses evaluasi di Pemprov Bengkulu. Harapan kita segera selesai evaluasinya,” harap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten, Agus Sumarman, MPH, MM.

 

Agus menyebutkan, tahapan-tahapan jika evaluasi rampung akan terbit SK Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, akan ia lanjutkan pembahasannya di legislatif. Setelah itu dikembalikan ke Pemprov untuk mendapatkan nomor Perda.

 

“Yang jelas masih proses evaluasi. Harapan kita cepat rampung sehingga kita pun sesegera pula melanjutkan tahapan lebih lanjutnya,” ungkapnya.

 

Disinggung soal bagaimana untuk pembayaran gaji ASN dan kegiatan lainnya. Agus menjelaskan, untuk pembiayaan rutin seperti untuk bayar listrik air dan lainnya. Termasuk gaji ASN saat ini masih proses. Menurutnya payung hukumnya Peraturan kepala daeah (Perkada).

BACA JUGA: Lanjutan Bangunan Rest Area Disiapkan Rp400 Juta

“Khusus untuk bayar gaji ASN dan kegiatan rutin masih proses. Perkada nya diteken Bupati Mukomuko pada 4 Januari 2024 lalu,” ujarnya.

 

Sedangkan untuk pengunaan anggaran rutin, ada sejumlah administrasi yang harus dilengkapi oleh OPD-OPD. Diantaranya  SK penunjukan PA, KPA, Bendahara dan lainnya. Hingga menyampaikan usulan ke BKD seperti SPM. Yang jelas untuk pembayaran  gaji ASN, termasuk dana rutin tergantung usulan dari OPD yang bersangkutan.

 

"Mana OPD yang sudah menyampaikan ke BKD. Kami pun langsung memproses. Yang jelas untuk dana rutin sudah bisa digunakan. Tinggal lagi dinas dan instansi terkait yang diminta segera menyampaikan. Hingga hari ini (kemarin,red) sudah ada OPD yang menyampaikan usulan untuk pencairan dana rutin itu," terangnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan