Gara-gara Uang Rp 3,25 M di Setwan, BU Diberi Opini WDP

Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD TA 2025-Radar Utara / Doni Aftarizal-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2025 pada Pemkab Bengkulu Utara, Selasa 27 Mei 2025.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus mengatakan, dasar opini WDP untuk LKPD Tahun 2024 Pemkab Bengkulu Utara, sebagaimana diungkapkan dalam catatan 5.3.1.1.1.2 Kas di Bendahara Pengeluaran.

"Dimana Pemkab Bengkulu Utara menyajikan Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2024 sebesar Rp 3,25 miliar, yang merupakan Kas di Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD (Setwan). Hanya saja keberadaan uang Rp 3,25 miliar itu tidak ada keberadaannya," ungkap Arif.

BACA JUGA:BPK Serahkan LHP, Ini 7 Temuan di Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Inspektorat Distribusikan LHP, Kades Ngadu ke Dewan Itu Haknya

Menurut Arif, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

"Kewajiban yang dimaksud, dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan pada kita selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," tegas Arif.

Disisi lain, Arif menerangkan, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan posisi semester II Tahun 2024 capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemkab Bengkulu Utara sebesar 89,69 persen.

"Kita berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), tetapi juga digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran), serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," singkat Arif.

BACA JUGA:WTP Diapresiasi, Edwar Samsi: LHP BPK RI Jadi Bahan Evaluasi

BACA JUGA:Susun Rencana Aksi Tindaklanjuti LHP Kinerja & Kepatuhan BPK

Selain Pemkab Bengkulu Utara, pada waktu bersamaan juga diserahkan LHP atas LKPD TA 2024 pada dua pemkab lainnya, yakni Pemkab Lebong dan Kaur. Dimana dua kabupaten ini juga diberikan opini WDP. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan