Jelang Pemilu, Banyak ASN Jadi Kades di Bengkulu Utara

Margono, S.Pd,-- Margono, S.Pd,

ARGA MAKMUR RU - Pengalihan jadwal Pilkades serentak ke tahun 2025 atau setelah Pemilu dan Pilkada. Berimbas banyaknya ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara (BU), bakal ditunjuk sebagai Penjabat atau Pj kepala desa. 

 

Terkini, setidaknya 19 usulan, minus Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya yang sudah lebih dulu. Setelah kades terpilihnya dianulir Pemda BU, sebagai tindaklanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang. 

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Margono, SPd melalui Kabid Pemerintahan Desa, Pandji, SSTP, M.Si, saat dikonfirmasi perihal berakhirnya masa jabatan belasan kades di daerah ini. Ia mengatakan, saat ini pengusulan pj kades kepada kepala daerah tengah dalam proses. 

 

"Ada 19 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir Desember 2023 kemarin. Kini tengah dalam proses pengusulan Pj kades," kata Pandji, kemarin. 

Tak ditampiknya pula, mencermati regulasi pusat yang wajib diterap di daerah, Pilkades serentak yang riskan dari sisi waktu untuk digelar tahun lalu, harus dialihkan ke tahun 2025. Lewat regulasi tersebut, Pandji mempertimbangkan penyelenggaraan kontestasi yang lebih besar sehingga dipandang perlu adanya direktif khusus. Agar fokus penyelenggaraan kontestasi lima tahunan itu bisa berjalan maksimal. 

BACA JUGA:Sisir Sungai Cari Korban Hanyut, Air Rangsek ke Permukiman

Kebijakan tersebut, lanjut Pandji, merujuk pada penerapan Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dimana, kata dia, Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 

a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayahKabupaten/Kota; 

b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau 

c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah. 

 

Lebih teknis lagi, kata dia, kemudian di-breakdown lagi dalam rumpun regulasi lain yakni Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023.

BACA JUGA: 6 Bedengan di Kota Bengkulu Terbakar. PBK Kerahkan 9 Pos dan 12 Armada

"Untuk 19 usulan pj kades itu, tersebar pada 10 kecamatan," jabarnya. (lengkap lihat grafis,red)


Data dari DPMD Bengkulu utara -Radar Utara-Data dari DPMD BU

Adanya penundaan Pilkades serentak, praktis hingga 2025 mendatang, bakal terdapat ASN di daerah-daerah yang menjadi Pj kades dalam kurun waktu yang cukup lama. Diketahui, untuk daerah ini saja, terdapat 19 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir 30 Desember 2023. 

 

Selain itu, tepat pada rencana tahun pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang 2 Tahun 2025, diketahui terdapat 12 kades yang masa jabatannya berakhir pada 23 Oktober 2025.

 

Sementara itu, informasi yang dihimpun Radar Utara, Rabu malam kemarin. Tersiar kabar, jika tak ada perubahan, diirencanakan besok, Kamis (hari ini) 04 Desember 2024., Pemda Bengkulu Utara dijadwalkan bakal melantik Penjabat Kepala Desa.

 

Belasan penjabat Kepala Desa yang tersebar di 10 Kecamatan ini. Bakal dilantik oleh Bupati BU di Balai Daerah, Arga Makmur.  (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan