Sidang Perdana, Ini Dakwaan Rohidin Mersyah Cs

Sidang perdana Rohidin Mersyah Cs-Radar Utara / Doni Aftarizal-
RADARUTARA.BACOKARAN.CO - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, Senin 21 April 2025 menjalani sidang perdana.
Dalam persidangan dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemerasan kepada ASN dan juga gratifikasi untuk kepentingan Pilkada serentak 2024.
Dalam dakwaan, uang yang berhasil kumpulkan terdakwa Rohidin senilai Rp 7,2 Miliar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Bengkulu.
Sedangkan untuk nilai gratifikasinya mencapai Rp 30 Miliar, dan selain itu juga terdapat uang dalam pecahan dolar singapura dan dolar Amerika.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Rohidin Mersyah CS Ditahan Terpisah
"Terdakwa Rohidin meminta bantuan kepada para kepala OPD, untuk membantu biaya kampanye Pilkada," ungkap JPU KPK, Ade Azhari saat membacakan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Selain itu, JPU juga menyebutkan jika uang yang dikumpulkan tersebut berasal dari para pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu, kepala sekolah, termasuk juga para pengusaha di Bengkulu.
"Sedangkan untuk nilai uang yang berhasil dikumpulkan beragam. Kemudian penerimaan uang ini tercatat dalam file berbentuk excel yang disimpan dalam komputer terdakwa Evriansyah," kata Ade.
Dilanjutkan Ade, uang tersebut dikumpulkan melalui Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca. Evriansyah diketahui sebagai ajudan, dan juga menjabat sub bagian tata usaha di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Rohidin Mersyah CS Ditahan Terpisah
"Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," tegas Ade.
Berdasarkan dakwaan tersebut, ketiga terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling cepat empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.