Lagi, KPK Perpanjang Masa Penahanan Rohidin Cs

Tessa Mahardhika Sugiarto-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk kali kedua, kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah.

Perpanjangan masa tahanan tersebut juga dilakukan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif, Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca yang merupakan ajudan Rohidi Mersyah.

Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Rohidin Mersyah Cs kali ini, merupakan masa perpanjangan penahanan di tingkat Pengadilan Negeri (PN).

"Perpanjangan masa tahanan ini selama 30 hari, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 21 Februari 2025," ungkap Tessa, Kamis 23 Januari 2025.

BACA JUGA:KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024

BACA JUGA:Paska Operasi KPK di Bengkulu, Guru PTT dan GTT SMA/K Cemas, Gaji Tertunda?

Menurut Tessa, perpanjangan ini dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu, tentunya untuk menyelesaikan berkas perkara yang menjerat ketiga tersangka (Rohidin, Isnan dan Anca, red).

"Sejak ditetapkan tsk, penyidik sebelumnya telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari. Perpanjangan masa penahanan kali ini 30 hari ke depan," ujar Tessa.

Tessa menjelaskan, KPK berhak untuk memperpanjang masa penahanan tsk dalam perkara yang ditangani, hingga 120 hari. Di mana dimulai dari 20 hari pertama, kemudian perpanjangan 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir.

"Yang jelas perpanjangan masa tahanan ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," tegas Tessa.

BACA JUGA:KPK Perpanjang Masa Penanahan 3 Tsk Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

BACA JUGA:KPK RI Ingatkan Pejabat Pemprov Bengkulu untuk Kooperatif

Sementara itu, Kuasa Hukum Rohidin Mersyah, Aan Juliansyah mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. 

"Iya, masa penahanan klien kita diperpanjang KPK RI selama 30 hari ke depan. Jadi kita ikuti saja prosesnya," demikian Aan dikonfirmasi terkait masa perpanjanga penahanan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan