Polisi Amankan 2 Tsk Penyalahgunaan Serbuk Haram, Jejaring Pengedar Terus Dikejar
Polisi Amankan 2 Tsk Penyalahgunaan Serbuk Haram, Jejaring Pengedar Terus Dikejar-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peredaran narkoba di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kembali merajalela.
Seorang residivis dan satu orang pengedar kembali diungkap oleh Polres Bengkulu Utara.
Seorang residivis inisial MD (38 tahun) yang merupakan warga Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau diringkus Personil Satres Narkoba pada hari Rabu, 23 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB.
Pada saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika golongan I yang diduga merupakan jenis sabu-sabu.
Setelah polisi berhasil menangkap MD, lanjut polisi melakukan penelusuran oknum lain yang terlibat atas penggunaan barang haram tersebut.
BACA JUGA:30,17 Gram Sabu Milik 2 Tsk Dimusnahkan
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Mukomuko Ringkus Pengedar Sabu di Mukomuko
Konkret, saat dilakukan interogasi MD mengaku bahwa barang haram itu ia beli dari temannya berinisial TA (27 tahun) yang juga merupakan warga Desa Bintunan.
Sekira pukul 15.30 WIB, polisi berhasil mengamankan TA di rumahnya.
Pada saat itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp830 ribu.
Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa untuk tersangka MD (38 tahun), dijerat pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika yakni menyimpan, memiliki menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Sabu di Blender, Ganja Dibakar
BACA JUGA: Keindahan Sabu Raijua, Sorga Tersembunyi di Sunda Kecil
Diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar.
