Masyarakat Adat Serawai Melawan
Tim Hukum masyarakat adat Bengkulu saat ajukan upaya banding-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Masyarakat adat Serawai Semidang melawan dengan mengajukan upaya banding, atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais Kabupaten Bengkulu Selatan.
Putusan tersebut berupa vonis bersalah terhadap Anton dan Kayun, atas tuduhan mencuri buah kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 7 unit Talo-Pino yang tumbuh di atas wilayah adat suku Serawai di Desa Pering Baru.
"Tadi kita sudah daftarkan upaya bandingnya atas permintaan Anton dan Kayun, serta keluarga," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah, SH, Kamis 24 April 2025.
Menurut Fitriansyah, putusan PN Tais pada Kamis, 17 April 2025 lalu yang menjatuhkan vonis pada Anton dan Kayun berupa tindak pidana ringan, dengan hukuman pidana penjara satu bulan dan tidak perlu dijalani.
BACA JUGA:Helmi-Mian Diminta Ikut Perjuangkan Masyarakat Adat di Bengkulu
BACA JUGA:Masyarakat Adat Penarik Tantang Dinas ESDM Cek Lapangan
"Dalam perspektif keadilan bagi masyarakat adat, ini menjadi preseden buruk atas perjuangan mereka yang telah berlangsung hampir 40 tahun," kata Fitriansyah.
Karena, lanjut Fitriansyah, dalam praktiknya, secara sepihak PTPN IV Regional 7 yang dahulunya bernama PTPN VII telah menduduki paksa seluruh tanah milik komunitas adat Serawai.
"Yang selama ini mereka hidup dan beraktivitas di Desa Pering Baru secara turun temurun. Maka dari itu, putusan tersebut tidak mempertimbangkan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat di Seluma," jelas Fitriansyah.
Sementara, sambung Fitriansyah, masyarakat ada di Seluma telah diakui dan dilindungi hak-haknya, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.
"Jadi, apa yang dialami Anton dan Kayun, sesungguhnya bukan perbuatan pidana karena tanahnya ini milik masyarakat adat yang dikuasai, dikelola dan dirawat mereka sejak puluhan tahun," ujar Fitriansyah.
BACA JUGA:Masyarakat Adat Desa Penarik Minta ESDM Hentikan Izin Pasopati
BACA JUGA:Pemerintah Didesak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Fitriansyah menambahkan, selain itu klaim perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU), nyatanya lahan-lahan itu dikelola dan dirawat masyarakat adat secara rutin dan berlangsung lama.