Masyarakat Adat Desa Penarik Minta ESDM Hentikan Izin Pasopati

Johari-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Masyarakat Adat Desa Penarik Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, untuk menghentikan proses kepengurusan izin tambang galian C PT. Pasopati Jaya Abadi.

Permintaan ini disampaikan Tokoh Masyarakat Adat Desa Penarik, Johari. Menurut Johari, mereka baru mengetahui informasi adanya pengurusan izin tambang di sekitar wilayah mereka.

“Informasi itu pun kami terima dari media. Selama ini tidak ada koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya dari pihak perusahaan mengenai pengurusan izin tersebut," ungkap Johari.

Dengan fakta ini, lanjut Johaidi, pihaknya meminta Gubernur Bengkulu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan instansi terkait lainnya dapat segera menghentikan proses kepengurusan perizinan PT. Pasopati Jaya Abadi.

BACA JUGA:Klarifikasi WIUP di Penarik, Rico Yulyana: Bukan Ranah Kita

BACA JUGA:WIUP Terancam Dicaplok, Pengusaha Tambang asal MM Minta Klarifikasi

“Kami ditingkatan masyarakat tidak pernah memberikan semacam rekomendasi penambangan di wilayah ini, makanya kami minta kepengurusan izinnya dihentikan,” tegas Johari.

Johari menambahkan, terkait permintaan ini juga, pihaknya telah menyampaikan penolakan secara tertulis melalui surat yang ditandatangani sekitar 18 warga, dan diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan beberapa instansi lainnya.

"Tentunya kami berharap surat yang disampaikan itu, dapat ditindaklanjuti," harap Johari.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha mengatakan, pihaknya bakal memberikan balasan surat, terkait permohonan klarifikasi yang disampaikan CV. Agung Wijaya.

BACA JUGA:Klarifikasi WIUP di Penarik, Rico Yulyana: Bukan Ranah Kita

BACA JUGA:WIUP Terancam Dicaplok, Pengusaha Tambang asal MM Minta Klarifikasi

"Kalau terkait penolakan dari masyarakat adat, kita segera melakukan konfirmasi terlebih dahulu," singkat Fajar.

Sebelumnya diberitakan, CV. Agung Wijaya meminta klarifikasi WIUP atau IUP peta lokasi galian C. Ini setelah ada dugaan tumpang tindih dengan WIUP PT. Pasopati Jaya Abadi seluas 11,19 hektar di sekitar Sungai Air Dikit. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan