Pentingnya Puskesmas jadi BLUD. Ini Estimasi Gaji Non ASN di BLUD Puskesmas

Pentingnya Puskesmas jadi BLUD. Ini Estimasi Gaji Non ASN di BLUD Puskesmas -Radar Utara / Benny Siswanto-
Ketika Puskesmas menjadi BLUD, performa kinerja fasilitas pelayanan kesehatan ini akan jauh lebih cepat, lantaran kewenangan otonomi yang dimiliki, persis seperti rumah sakit pemerintah ketika telah menjadi BLUD.
Maka pengelolaan keuangan Puskesmas lebih mandiri, yang mencakup mekanisme pengelolaan atas pemasukan dari jasa-jasa layanan sampai dengan penggunaannya, untuk kepentingan kualitas pelayanan yang lebih mandiri.
BACA JUGA:Optimalkan Pengelolaan Sumber Pendanaan, SMKN 10 Bengkulu Utara Perjuangan Status BLUD
BACA JUGA:Akhir Februari, 22 Puskesmas Ditarget Bakal Jadi BLUD
BLUD Puskesmas juga dapat melakukan rekrutmen pegawai. Ini artinya, dengan adanya BLUD Puskesmas, maka membuka peluang lapangan kerja profesional yang lebih banyak di Indonesia. Kebijakan mandiri ini pun, turut menjamah kebijakan pemberian motivasi bagi pegawainya oleh pimpinan BLUD.
Bagaimana Spirit BLUD Puskesmas dalam Efisiensi Anggaran?
Sektor kesehatan merupakan objek atas pergeseran anggaran yang wajib dilakukan Pemda di Indonesia, sebagaimana ditegas dalam Inpres 1/2025 oleh Presiden Prabowo.
Inpres 1/2025 itu juga ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri via SE Mendagri Nomor 900/833/SJ. Beleid tersebut, meminta Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), melakukan monitoring dan evaluasi untuk penyesuaian anggaran pendapatan dalam APBD TA 2025 dan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD TA 2025.
BACA JUGA:Rancang 17 Puskesmas di Mukomuko Jadi BLUD
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara, Kebut Syarat 22 Puskesmas jadi BLUD
"....dengan berpendoman berdasarkan Inpres 1 tahun 2025," tegas Mendagri pada poin ke-7 pada suratnya yakni SE Mendagri Nomor 900/833/SJ.
Saking serius dan pentingnya pengawasan instruksi ini, Menteri Tito Karnavian dalam poin ke-3 huruf d menerangkan belanja yang bersifat wajib antara lain adalah anggaran pengawasan.
Mandatory lainnya yang menjadi penegasan Inpres 1 tahun 2025 dan Kmk 29 tahun 2025 dan SE Mendagri Nomor 900/833/SJ bakal dialihkan 7 fokus yakni :
1. Bidang Pendidikan;
2. Bidang Kesehatan;