Heboh Gaji ASN Naik 16 Persen, Segini Anggaran Belanja Pegawai Tahun 2025

Heboh Gaji ASN Naik 16 Persen, Segini Anggaran Belanja Pegawai Tahun 2025-Radar Utara / Wahyudi Ndut-

Sekadar mengajak berpikir, kondisional kebutuhan anggaran yang dibebankan kepada pemerintah khusus belanja pegawai ini dapat dilihat dari kebutuhan pemberian THR dan Gaji 13 yang akan dibayarkan pemerintah sejak Juni 2025.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), Sri Mulyani, menerbitkan beleid PMK 23/2025 hingga SE Mendagri yang menegasi para penerima THR dan Gaji 13 tahun 2025. 

BACA JUGA:Gaji dan Status Tak Jelas, Honorer Bengkulu Minta Perlindungan Pemerintah

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Wagub Mi'an Temukan ASN Nambah Libur

Khusus instansi Pemda, terdapat 6 penerimanya meliputi : Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Pimpinan dan Anggota DPRD;

Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); 

Selanjutnya : PNS dan Calon PNS; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Pegawai - Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang Menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Besaran pendapatan ASN atau pun aparatur negara, relatif memiliki model rumus yang begitu berbeda. Gaji ASN terdiri dari apa saja? dapat ditilik kalau membaca beleid Sri Mulyani terkait komponen THR dan juga Gaji Ketiga Belas yang telah teranggarkan, meliputi : 

BACA JUGA:33 ASN Terblokir BKN, Pj. Sekda Intruksikan Ini

BACA JUGA:Sanksi Menanti ASN yang Tambah Libur

Gaji Pokok; Tunjangan Keluarga; Tunjangan Pangan; Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum; dan Tambahan Penghasilan Paling Banyak sebesar paling banyak yang diterima 1 (satu) bulan bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan