Mulai Awal 2024, Rumah Kos Dibebaskan dari Pajak Perhotelan

Ilustrasi : Rumah Kos-kosan-Radar Utara-Kos-kosan

RADAR UTARA - Kabar gembira bagi pemilik atau pengusaha rumah kos-kosan. Pasalnya pada tahun 2024 nanti, pemerintah tidak lagi menjadikan rumah kos-kosan sebagai objek pajak.

Ketentuan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui UU HKPD ini, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah.

Sementara itu, pada aturan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel.

Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 10 persen. Dengan berlakunya UU HKPD yang paling lambat dijalankan 5 Januari 2024 ini, rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu. 

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD.

BACA JUGA:Ternyata..Pinjaman Online Dapat Mempengaruhi Pengajuan Pinjaman Bank. Ini Penjelasannya

Merujuk pada Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya. Serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping. 

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani berpendapat. Perubahan kos-kosan bukan menjadi objek pajak daerah sesuai dengan UU HKPD akan memberikan sentimen negatif terhadap penerimaan pajak daerah serta membuat penurunan penerimaan pajak daerah.

Oleh karena itu, Ajib pun menyarankan agar pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan dari sektor lain, sehingga bisa menutup kehilangan penerimaan dari sewa kos-kosan yang tidak lagi menjadi objek pajak.

"Misalnya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak restoran dan kafe," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan