Mulai 24 Maret, ODOL Dilarang Melintas di Jalan Bengkulu ini

Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji--Sekretaris Dishub BU, Setyo Aji
Jika ada yang melakukan pelanggaran, baik itu Badan Usaha ataupun perusahaan jasa angkutan barang, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Merujuk pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang melanggar aturan itu, maka diberikan sanksi berupa tilang, transfer muatan, atau larangan jalan.
BACA JUGA:Pastikan Mudik Aman, Pemerintah Terapkan Zero ODOL, Bengkulu?
BACA JUGA:Pemerintah Segera Terapkan Implementasi Penuh Kebijakan Zero ODOL
Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk pengangkut BBM/BBG, air minum kemasan, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, hantaran pos dan uang,
Selanjutnya, keperluan penanganan bencana alam dan barang kebutuhan pokok/sembako.
"Yang pasti, pembatasan itu tidak berlaku untuk BBM/BBG sembako dan beberapa lainnya,"jelasnya.
Tentu, tujuan pembatasan itu adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan untuk para pengguna jalan saat melakukan mudik/balik lebaran.
BACA JUGA:Pastikan Mudik Aman, Pemerintah Terapkan Zero ODOL, Bengkulu?
BACA JUGA:Pemerintah Segera Terapkan Implementasi Penuh Kebijakan Zero ODOL
Untuk melakukan pengawasan yang lebih konkret, pada H-7 dan H+7 lebaran Idul Fitri, pihak Dishub telah menempatkan masing-masing 2 orang petugas di 4 pos yang ada di kabupaten Bengkulu Utara.
Yakni, 1 pos terpadu yang ada di alun-alun Rajo Malim Paduko Arga Makmur, dan 3 pos keamanan yang ada di Kecamatan Ketahun, Lais dan Air Napal.
Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK., melalui Kasat Lantas, AKP Melisa, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari Polda, ODOL sudah tidak lagi beroperasi sejak tanggal 26 Maret 2025 lalu.
Nanti, mereka akan kembali diperbolehkan beroperasi total pada H+7 lebaran Idul Fitri mendatang, atau tepatnya pada tanggal 8 April 2025.
BACA JUGA:Pastikan Mudik Aman, Pemerintah Terapkan Zero ODOL, Bengkulu?