Kendaraan Aman Ditinggal Mudik, Titip ke Polres dan Polsek, Gratis dan Fleksibel

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
Termasuk pada saat pengembalian, juga harus menunjukan identitas asli pemilik kendaraan dan menunjukan bukti fisik kepemilikan kendaraan.
"Terutama, KTP, BPKB dan STNK," lanjutnya merincikan.
BACA JUGA:Mudik Aman! Titipkan Kendaraan di Polsek, Begini Prosedurnya
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025, Trafik Kendaraan di TOL Bengtaba Tunjukkan Peningkatan
Kembali Kapolres, AKBP Eko Munarianto, SIK., menghimbau kepada seluruh para pemudik, agar benar-benar memperhatikan kondisi fisik dan kendaraan dalam kondisi prima dan siap untuk perjalanan.
Pada saat menjalankan aktifitas mudiknya, jika lelah, harap beristirahat di tempat-tempat yang aman. Manfaatkan pos-pos yang disediakan oleh Polisi dan Pemerintah Daerah.
Di Kabupaten Bengkulu Utara, pada tahun 2025 ini, ada empat pos yang disiapkan pada momen mudik lebaran 1446 Hijriah.
Terdiri satu pos terpadu di Alun-alun Rajo Malim Paduko, dan tiga pos keamanan yang berada di Kecamatan Ketahun, Lais dan Air Napal. (*)