Ternyata..Oknum ASN Tsk Penipuan GBD itu Masih Terima Setengah Gaji

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, Syarifah Inayati,SE-Radar Utara/Benny Siswanto -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ar oknum ASN tersangka penipu, modus sisipan GBD di Bengkulu Utara masih terima setengah gaji dari penghasilan terakhirnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati, SE., melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Diklat Pegawai, Karnento, SH., MH., saat dikonfirmasi RU, pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sore.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, pada saat ASN ditetapkan sebagai tersangka maka dia masih mendapatkan haknya yakni setengah gaji dari penghasilan bulanan terakhirnya.
"Secara aturannya, tersangka ASN ini masih menerima setengah dari gaji bulanannya," ujar Kabid Karnento, SH., MH.
BACA JUGA:Milyaran Uang Korban Penipuan GBD Sisipan oleh Oknum ASN Dispendik, Terancam Moksa
Turut diterangkannya juga bahwa, penerimaan setengah gaji untuk tersangka ASN ini masih terus ia dapatkan hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
Pasalnya, secara regulasi pula, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka ini masih dilakukan pemberhentian yang bersifat sementara.
Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, maka hasil keputusan itulah yang menjadi dasar tentang tindak lanjut dari pemberhentian sementara sebelumnya.
Jika putusan inkrah dari pengadilan, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).
BACA JUGA:Korwil Pastikan Tidak Ada Pengangkatan GBD, Honorer Diminta Waspadai Modus Penipuan
BACA JUGA:Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka
Pula, setelah PTDH itu, secara otomatis pemerintah akan memutus seluruh penghasilan dari pemerintah.setelah menjadi terpidana.
"Pada dasarnya, secara aturan tetap masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan," sambungnya.