Sekwan dan Bendahara Membuka Diseretnya Politisi?

Sekwan dan Bendahara Membuka Diseretnya Politisi?-Radar Utara / Benny Siswanto-
Selain itu, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Arus Kas (LAK) hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
BACA JUGA:Temuan SPPD Fiktif Rp5,6 M, Kejari Bengkulu Utara Gilir Pemeriksaan Puluhan Saksi
BACA JUGA:Temuan SPPD Fiktif Tembus 5,6 Milyar, Ini Kata Kajari Usai Penggeledahan Kantor DPRD Bengkulu Utara
Audit pendahuluan LKPD 2024 ini, menjadi kerja "termin" pertama oleh BPK yang akan melanjutkan tahapan audit selanjutnya yakni audit terinci atas LKPD 2024 yang akan menentukan simpulan sebuah laporan keuangan dianggap memenuhi kriteria mulai dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan paling buruk adalah disclaimer.
Proses di atas, juga mutlak dilakukan sebagai pemeriksaan periodik atas penyelenggaraan anggaran pemerintah pada tahun 2023 yang berakhir dengan Pemda Bengkulu Utara kembali memboyong opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH melalui Humas, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, saat dibincangi RU mengatakan, penyidikan dugaan rasuah pada lembaga politik itu, saat ini tengah menunggu penyampaian hasil penghitungan akhir kerugian negara atas penyidikan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Hal lain juga disampaikan Ekke, bahwa pihaknya tidak menerima secara resmi salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK. Untuk itu, penghitungan kerugian negara dari BPKP, menjadi tangga dalam laju penyidikan dugaan korupsi yang segera menyeret aktor-aktornya menjadi tersangka.
BACA JUGA:Fasilitasi SPPD ASN Sempat Panas, Sekwan Dideadline 3 Hari
BACA JUGA:SPPD Tak Kunjung Cair, Ratusan Pegawai Setwan Meradang
"Saat ini kita masih menunggu penghitungan KN dari BPKP," ujar Ekke Widoto, kepada Radar Utara, Rabu, 12 Maret 2025.
Untuk diketahui, dugaan bancakan duit negara yang terjadi di DPRD Bengkulu Utara, kasusnya kian progresif, sampai-sampai Kajari Ristu memimpin langsung penggeledahan di Sekretariat lembaga politik itu.
Tidak kurang 130 dokumen yang diboyong tim kejaksaan yang melakukan penggeledahan selama hampir 6 jam, pada Jumat, 16 Februari 2025. Jejak administratif yang menjadi barang bukti pendukung itu, diboyong rombongan jaksa dalam 3 box plastik yang dikawal ketat oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel hingga paripurna penggeledahan.
Pantauan media, penggeledahan dipimpin Kajari Ristu, beberapa ruang tempat dokumen penting seputar objek penyidikan dugaan korupsi tahun anggaran 2023, khususnya perihal administratif Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 hampir 6 miliaran, dimulai sejak Pukul 09.00 WIB hingga Pukul 14.32 WIB.
BACA JUGA:Temuan SPPD Fiktif Rp5,6 M, Kejari Bengkulu Utara Gilir Pemeriksaan Puluhan Saksi
BACA JUGA:Temuan SPPD Fiktif Tembus 5,6 Milyar, Ini Kata Kajari Usai Penggeledahan Kantor DPRD Bengkulu Utara