Penataan Pegawai Non-ASN untuk Meningkatkan Kualitas Birokrasi

Pada 2024 inilah pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.- ANTARA FOTO-

Selain itu, sebelumnya non-ASN hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan oleh instansi pemerintah. Karenanya pemerintah menyesuaikan data pelamar/di-inject dalam database BKN. Dengan demikian, pelamar tinggal mengirim lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

BACA JUGA:Pengangkatan Honorer dan PNS Molor, Segini 'Untung' Pemerintah, Anggaran Bayar THR Pegawai 2025 Aman!

BACA JUGA:Perang Senyap Rebutan (Angka Milyaran) Rekening Gaji Pegawai

Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

“Ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” ujar MenPANRB.

BACA JUGA:SPPD Tak Kunjung Cair, Ratusan Pegawai Setwan Meradang

BACA JUGA:Anggaran Belanja Pegawai Bakal Tak Terserap Maksimal

Penyesuaian dilakukan sejak 31 Desember 2024 kemudian dilonggarkan sampai batas pendaftaran berakhir pada 20 Januari 202 agar kesempatan terbuka seluas-luasnya bagi pegawai non- ASN.

MenPANRB menuturkan penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Sejak UU No. 20/2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.

Penyesuaian Jadwal

Meski sempat menuai perbincangan publik, pemerintah bersama Komisi II DPR RI akhirnya sepakat untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN sampai tuntas. Pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026 setelah disepakati dalam rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.

BACA JUGA:Mengingat Lagi, Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD

BACA JUGA:Belanja Pegawai di Bengkulu Tembus 5.444 Miliar

“Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar MenPANRB Rini Widyantini usai rapat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan