Selain Tajir, Jutaan ASN Ini Waktu Liburnya Lebih Panjang

Selain Tajir, Jutaan ASN Ini Waktu Liburnya Lebih Panjang-Radar Utara/Wahyudi Ndut-

Bendahara Umum Negara yang juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Mantan Direktur Bank Dunia atau IMF saat itu bilang, ketersedian fiskalnya melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) serta Transfer ke Daerah atau TKD. 

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Per Minggu

BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Diminta Tingkatkan Kinerja Bantu Rakyat

Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah tahun 2024 akan mencapai 48,7 triliun rupiah. Sedangkan untuk gaji ke-13 tahun 2024 yang dibayarkan bulan Juni total anggarannya sebesar 50,8 triliun rupiah. 

Pada tahun 2024 juga, berlaku penerapan gaji terbaru yang pemberlakuannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Obyek aturan ini meliputi honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan, hak lainnya-kepegawaian serta aparatur negara. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menekan dan disahkan 26 Januari 2024 itu, mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Hore....! Libur Sekolah Sebelum Lebaran Maju Lebih Lama....

BACA JUGA:Tak Ada Libur Selama Ramadhan, Pelayanan Kantor Pemerintahan Hanya Penyesuaian Waktu

Tak hanya itu saja, sejalan dengan kebijakan kenaikan gaji, pemerintah turut merilis Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Aturan ini tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Beleid yang pengesahannya sama dengan PP gaji ASN terbaru ini, memiliki obbyek honorarium, gaji, penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, penghargaan dan hak lainnya.

Diterangkan dalam beleid, gaji seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, bisa tembus di angka Rp 7,3 juta perbulannya.

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Per Minggu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan