Manfaat Investasi di Bank Emas dan Stabilitas Moneter

Presiden Prabowo mengemukakan bahwa pendirian bank emas pertama di Indonesia akan memberikan manfaat bagi stabilitas moneter nasional. -ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja-
Selain itu, bank emas juga mempermudah konversi emas digital menjadi fisik, memungkinkan nasabah untuk menarik emas mereka dalam bentuk batangan atau perhiasan kapan saja. Ini memberi fleksibilitas yang lebih besar bagi masyarakat.
BACA JUGA:Emas vs Saham, Mana yang Lebih Menguntungkan?
BACA JUGA:Menggali Potensi Tembakau: Kesempatan Emas Ekspor Indonesia
Seturut dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas. Sebagai upaya mendorong perekonomian nasional. Tentunya dengan membentuk kegiatan usaha bulion.
Setidaknya, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ada sekitar 1.800 ton emas yang beredar di masyarakat. Nilainya setara Rp300 triliun. Angka tersebut merupakan potensi untuk simpanan, jaminan pembiayaan, dan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
Menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan.
“Dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel,” tukas Ketua OJK.
BACA JUGA:Bappebti Pastikan Keberadaan Emas Fisik dalam Perdagangan Emas Digital
BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Affiliate Marketing Menjadi Peluang Emas di Era Digital
Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas seperti perhiasan.
Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).
Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion.
Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.
BACA JUGA:Menggali Potensi Tembakau: Kesempatan Emas Ekspor Indonesia