Selama Ramadhan, Pelayanan Kesehatan Tetap Normal
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, SKM-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko memastikan, pelayanan kesehatan di 17 puskesmas dan satu RSUD di daerah ini tetap normal selama bulan puasa Ramadhan tahun 2025 ini. Selama bulan Ramadhan, petugas yang piket baik di puskesmas maupun RSUD tetap memberikan pelayanan selama 24 jam.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, SKM menjelaskan. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: 800/233/E.3/II, 2025 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor: 21 Tahun 2023.
"Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak lima jam, atau menjadi 32 jam 30 menit per Minggu selama Ramadhan," katanya.
Jajad mengatakan, jam kerja bagi petugas di kantor instansinya, puskesmas, dan RSUD menyesuaikan dengan surat edaran dari pemerintah daerah. Dan selama bulan Ramadhan tahun ini ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut harus ditaati oleh ASN maupun P3K di lingkup Dinas Kesehatan, puskesmas, dan RSUD tetap menjalankan tugas seperti hari biasa.
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Tambah Mobil Ambulans di RS Pratama
BACA JUGA:Fasilitas dan SDM Jadi Alasan Pelayanan Kesehatan Belum Optimal
"Kami selalu berharap ASN di fasilitas kesehatan tingkat dasar tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat meski ada pengurangan jam kerja selama puasa Ramadhan tahun ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH mengatakan. Jam kerja ASN di lingkup pemerintahan kabupaten berkurang lima jam atau menjadi 32 jam 30 menit per Minggu selama Ramadhan.
"Pada hari biasa jam kerja untuk ASN yang lima hari kerja dalam satu Minggu selama 37 jam 30 menit, sedangkan di bulan Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit," jelasnya.
Sedangkan setiap hari jam kerja ASN yang masuk kerja lima hari berkurang dari 7 jam 30 menit menjadi 6 jam 30 menit atau berkurang satu jam dalam satu hari. Selain itu jadwal absensi bagi setiap ASN dimundurkan setengah jam dari biasanya sampai pukul 07.30 WIB kini paling lama sampai pukul 8.00 WIB.
BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Isyaratkan Panggil RS
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Mukomuko Miliki 54 Pustu
'Namun jam istirahat siang ASN selama bulan Ramadhan justru berkurang setengah jam dari biasanya pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB, selama Ramadhan menjadi dari 12.30 WIB sampai 13.00 WIB," pungkasnya. (rel)