Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Parades Tak Lagi Melibatkan Camat?

Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Parades Tak Lagi Melibatkan Camat?-Infodesanews.com-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aturan baru menyatakan, bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian terhadap perangkat desa (Parades) tidak lagi melibatkan peran Camat. 

Hal ini tertuang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. 

Dimana dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 ayat 2 huruf B itu disebutkan, bahwa pengangkatan dan pemberhentian Parades diusulkan kepada Bupati/Walikota.

"Hal tersebut sudah pernah disampaikan kepada kami (kecamatan) oleh DPMD Bengkulu Utara. Bahwa dengan adanya perubahan baru atas UU tentang desa, itu Pemberhentian dan pengangkatan Parades harus diusulkan atau mendapat rekomendasi langsung dari Bupati/Wali Kota," ujar Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Senin, 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Siltap Beralih ke BRI, Program Pinjaman untuk Parades Berlanjut?

BACA JUGA:Pembayaran Siltap Parades Dialihkan ke BRI, Soal Pinjaman Parades, Ini Saran Kadis PMD Bengkulu Utara

Kendati demikian, Sutikno mengatakan, bahwa perubahan UU desa yang dianggap telah menghilangkan peran Camat dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Parades, belum bisa diterapkan untuk saat ini.

 Itu disebabkan karena menurut Sutikno, perubahan UU yang terjadi hari ini, masih bertentangan dengan beberapa Pasal dan ayat yang ada di UU sebelumnya.

"Tapi, belum bisa kita terapkan sekarang. Karena di Pasal 49 ayat 2 dan Pasal 53 ayat 1 UU tentang desa yang lama, masih belum diubah. Dimana pada pasal itu menyatakan Parades diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa (Kades) setelah dikonsultasikan (mendapat rekomendasi) dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota," pungkasnya.

Kemungkinan besar lanjut Sutikno, perubahan UU tersebut akan bisa diterapkan setelah dibarengi dengan adanya pengaturan secara eksplisit berupa peraturan pemerintah (PP). 

BACA JUGA:Parades Diminta Tandatangan Pakta Integritas, Bentuk Komitmen Mengemban Tugas

BACA JUGA:Terancam Dipecat, Oknum Parades Indisipliner Berjanji Siap Berbenah Jalankan Tugas

Karena jika ketentuan pada perubahan UU baru itu dipaksakan untuk diterapkan saat ini. 

Secara otomatis aturan baru itu akan bertentangan dengan Pasal dan Ayat yang masih tertera di UU lama.

"Kita masih menunggu PP sebagai turunan atas perubahan UU tersebut. Karena jika dipaksakan hari ini. Otomatis UU baru itu masih bertentangan dengan penjabaran UU yang lama," demikian Sutikno. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan