Banner Dempo - kenedi

Pemerintah Bakal Hapus Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan?

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti--

RADAR UTARA - Rencana Penghapusan kelas di BPJS Kesehatan melalui kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) 

terus di godok oleh Pemerintah.

Sejumlah langkah pun terlihat telah dilakukan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

"BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas 3, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali dalam diskusi "Transformasi Mutu Layanan JKN, di Banjarmasin (1/11/2023).

Ali juga menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

"Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa," ujarnya.

BACA JUGA:Mulai 17 November 2023, QRIS Bisa Dipakai Belanja di Singapura

Sebagai informasi, dalam hal ini pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Melalui sistem baru yang bakal berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut. Pemerintah akan menitikberatkan perbaikan di tempat tidur. Dari yang selama ini bisa enam di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.

Untuk mensukseskan perbaikan layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan ini, pemerintah saat ini sedang melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS.

Di dalam sistem KRIS tersebut ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan