Dinas PUPR Masih Tunggu TAPD

Dinas PUPR Masih Tunggu TAPD. Tampak kondisi lingkar Pasar Purwodadi yang akan menjadi rencana pembangunan pendukung oleh Pemda Bengkulu Utara, pascaproyeks nasional Pasar Tradisional Moderen dari PUPR senilai Rp 108 miliar rampung.-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Efisiensi anggaran 2025 oleh pemerintah pusat yang ditegasi lewat Inpres 1 tahun 2025 dan ditindaklanjuti lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota dan menjadi direktif turunan efisiensi anggaran 2025 sektor Transfer ke Daerah (TKD).
Secara makro, Sri Mulyani, dalam direktifnya menerangkan salah satunya berimbas dengan rencana program sektor infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau pun Dana Alokasi Umum (DAU).
Kalangan kontraktor sektor infrastruktur, turut mengikuti perkembangan dinamika kebijakan pusat yang turut berkelindan hingga ke daerah ini.
Pasalnya, lewat aturan turunan tindak lanjut oleh menteri terkait, muatan pemangkasan yang dilakukan alih-alih efisiensi, sudah menjadi hilal melaju atau tidaknya rencana kerja anggaran di sektor infrastruktur.
BACA JUGA:TAPD Mulai Teropong Anggaran
BACA JUGA:Agendakan Rapat TAPD-Banggar Bahas Evaluasi Gubernur
Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Munadi, SP, saat dikonfirmasi RU belum lama ini menjelaskan, kalau pihaknya saat ini masih menunggu konfirmasi resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), selaku subjek dalam manajemen pokok rancang bangun kegiatan anggaran di sektor eksekutif.
"Saat ini kita masih menunggu kabar dari TAPD," ungkap Munadi, Jumat, 7 Februari 2025, menjelaskan.
Sebagai OPD teknis, Munadi mengaku tetap mengikuti perkembangan dinamika regulasi yang diterbitkan pusat, khususnya yang terkait atau kemungkinan kuat terkait dengan penyelenggaraan fungsinya di lingkup pembangunan infrastruktur.
Langkah pencermatan ragam regulasi di sektor yang menjadi kewenangan, menurut mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR ini menjadi sangat penting, untuk memiliki mitigasi penyelenggaraan kewenangan hingga teknis tak terkecuali administratif.
BACA JUGA:TAPD Mulai Teropong Anggaran
BACA JUGA:Agendakan Rapat TAPD-Banggar Bahas Evaluasi Gubernur
"Karena kan dalam pelaksanaan setiap proyek, tidak langsung pekerjaan. Tapi ada proses-proses administratif dan teknis, seperti lelang kegiatan, ini juga perlu dimenej tentunya tohh. Sembari, tetap menunggu petunjuk dari TPAD," paparnya.
Khusus anggaran transfer pusat, Dinas PUPR diketahui menjadi jujugan komposan TKD yang nilainya mencapai Rp 30 miliar lebih.