Bulog Wajib Serap Gabah Harga Rp 6.500 per kg

Bulog Wajib Serap Gabah Harga Rp 6.500 per kg -Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penundaan bantuan pangan (bapang) periode Januari dan Februari, memastikan 16 juta keluarga sasaran program, tak mendapatkan beras seberat 10 kg per bulannya.
Anggarannya, dialihkan pemerintah ke Bulog senilai Rp 16,6 triliun untuk menyerap gabah hasil petani. Praktis, Bulog kini memiliki modal nyaris Rp 40 triliun.
Bulog diminta membeli Gabah Kering Panen (GKP) di harga Rp 6.500/kg, tanpa penghitungan rafaksi. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Dengan alokasi tambahan via APBN Rp 16,6 triliun, diperkirakan perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN itu saat punya modal hampir Rp 40 triliun sebagai modal menyerap gabah petani dengan target 3 juta ton setara beras. Sebelumnya, Bulog mengklaim memiliki modal Rp 23 triliun.
BACA JUGA:Stabilitas Harga Gabah, Bulog Siap Tampung Gabah Hasil Panen Petani
BACA JUGA:Kebijakan Kenaikan HPP Gabah Belum Dirasakan Petani, Harga Gambah Masih Rp5.500/Kg
"HPP DKP di petani Rp 6.500 per kg. Penyesuaian ini dengan tujuan untuk melindungi petani, sehingga tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan," ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, Kamis, 30 Januari 2025 di Jakarta, usai menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Serap Gabah Petani.
Turut ditegasi Bapanas, pembelian gabah petani oleh Bulog wajib sesuai kebijakan teranyar yakni peniadaan rafaksi atau pengurangan harga yang sebelumnya menjadi ketetapan teknis, ketika Bulog menyerap gabah.
Rafaksi adalah penetapan kadar tertentu, seperti kadar air baik gabah atau beras yang wajib dipenuhi. Tapi lewat Keputusan teranyar, penyerapan gabah petani praktis tanpa syarat.
"Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan lampiran II keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2-25 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Beras dan Gabah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," begitu tulis Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 yang diterbitkan 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Respon Petani, Kenaikan HPP Gabah
BACA JUGA:HPP Gabah Naik, Harga Beras Naik?
Ditegaskan beleid tersebut, pembelian Gabah Kering Panen di tingkat petani dengan HPP Rp 6.500 per kg tanpa syarat baik batas kadar air maupun kadar hampa.
Sentra Penggilingan Padi (SPP) di Indonesia
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi turut menegaskan agar dalam proses penyerapan gabah petani, Bulog memaksimalkan SPP yang secara nasional berjumlah 10 unit dan menyebar pada 5 provinsi di Indonesia.