Untung Milyaran dalam Peralihan Rekening Bank Siltap Perangkat Desa

Salamun Haris-Radar Utara-

"Direktif otoritas pastinya dipayungi regulasi. Namun harus dibarengi peta jalan yang terukur, berdasarkan analitis dan transparan, sebagai dasar sehingga kebijakan itu dipandang perlu dilakukan. Tidak sebatas, pindah sini dan pindah ke sana," ungkapnya, dalam kacamata kebijakan publik. 

Berangkat dari subjek hingga objek kebijakan, direktif di lingkungan pemerintahan juga harus mencerminkan sisi positif, salah satunya imbasan di sektor pelayanan publik. 

BACA JUGA:Hore, Tunjangan BPD dan Perangkat Desa Naik

BACA JUGA:DPMD Mukomuko Perjuangkan Dana BPJS Kesehatan Perangkat Desa

Pemerintah dan pemerintahan sebagai sebuah sistem, kata Salamun, merupakan motor yang harus mampu membangun sistem stimulan yang pada pokoknya adalah pelaksanaan pelayanan publik yang maksimal. 

"Sektor yang digandeng pun, harus sedapat mungkin memberikan efek pada masyarakat luas," ujarnya.

APBD 2025 Dongkrak Alokasi Dana Desa 

Catatan RU, Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2025 oleh daerah ditambah, sejalan dengan penambahan tunjangan yang diberikan kepada BPD dan perangkat desa.

Jumlah penambahannya mencapai Rp 5 miliar. Angka tersebut berdasarkan rencana kenaikan tunjangan perangkat desa dan BPD yang dibahas jelang pengesahan APBD, November 2024 lalu.

BACA JUGA:Era Kepempinan Kada Baru, Program Beasiswa Perangkat Desa Berlanjut?

BACA JUGA:Jika APBDes 2025 Molor, Siltap Perangkat Desa Jadi Taruhan

Diketahui, ADD tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp 79,8 miliar yang diperuntukkan kepada 215 desa yang menyebar pada 19 kecamatan. 

BPD di Kabupaten Bengkulu Utara jumlahnya sebanyak 1.173 orang. Paling banyak jumlah BPD yang dipengaruhi oleh jumlah penduduk itu, adalah 7 orang. 

Legislatif desa ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. Tunjangan mereka berbeda-beda. Jomplang begitu kentara pada Sekretaris dan anggota. 

Sebelum penambahan tunjangan, seorang ketua BPD, tunjangannya sebesar Rp 1.500.000 per bulannya. Wakil Ketua 1.050.000. Sedangkan Sekretaris tunjangannya sebesar Rp 900.000, anggota sebesar Rp 750.000. Yang dimaksud tunjangan adalah pendapatan yang diterima oleh BPD setiap bulan. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas SDM, Perangkat Desa Diberi Pelatihan Jurnalistik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan