Bersihkan Ruang Digital dari Konten dan Platform Negatif dengan SAMAN

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa SAMAN akan diaktifkan mulai Februari 2025. Fungsinya menghentikan perjudian online dan menahan peredaran situa pornografi yang beredar di ranah digital. -ANTARA FOTO-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas konten negatif di ruang digital Indonesia.

Upaya menciptakan ruang digital sehat dilakukan dari hulu ke hilir.  Memperkuat jaringan infrastruktur digital, mengembangkan talenta dan peningkatan literasi digital, revisi Undang-Undang tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pengawasan dan perlindungan masyarakat dari konten negatif di ruang digital.

Seperti apa implementasinya? Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India.

BACA JUGA:Mengulik Tantangan Transformasi Digital dalam Sektor Ritel

BACA JUGA:Perkembangan Ekonomi Digital E-Commerce di Indonesia Ternyata Tidak Terlepas Dari Peranan Gen Z

Lewat mekanisme SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE atau operator digital bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan masyarakat atau lembaga dalam perintah ini.

Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

BACA JUGA:Tips Penting dalam Meningkatkan Omset Bisnis Melalui Digital Marketing

BACA JUGA:Panduan Digital Resmi Pemakaian GenAI di Kampus

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan