Mulai Hari Ini, SK PPPK di Bengkulu Diperpanjang 5 Tahun

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati, SE.,-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar paling ditunggu para PPPK angkatan tahun 2023 di Kabupaten Bengkulu Utara yang dilantik pada tahun 2024 lalu, mulai tahun 2025 ini SK diperpanjang hingga 5 tahun mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati, SE., saat dibincangi RU pada hari Selasa, 11 Maret 2025.

Total sebanyak 1.548 PPPK yang didominasi oleh guru sebanhak 884 orang dan sisanya merupakan tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

"Iya, benar. Mulai tahun 2025 ini, PPPK yang dilantik pada tahun 2024 lalu, diperpanjang sampai lima tahun mendatang,"ucapnya.

BACA JUGA:Anggaran THR ASN dan PPPK 2025 Meningkat, BKAD Tunggu Juknis Pusat

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II Tetap Digaji Hingga Maret 2026, Begini Kata BKPSDM Bengkulu Utara

Dia juga mengatakan, regulasi memperbolehkan proses perpanjangan SK para PPPK itu dilakukan secara tahunan atau dalam lima tahun sekaligus.

Namun, dirinya tidak menampik, bahwa setiap tahunnya, para PPPK ini selalu dilakukan penilaian kinerja oleh BKPSDM melalui aplikasi e-kin.

Terang saja, bagi menabrak aturan dan regulasi dunia kerja ASN, maka mereka bisa saja tidak akan mendapatkan perpanjangan SK.

"Meskipun SK itu lima tahun, tapi penilaian kinerja tetap dilakukan setiap tahun," sambungnya lagi.

BACA JUGA:Harus Ada Kepastian Masa Depan ASN, PPPK dan THL di Lingkungan Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Usulkan NIP CPNS dan PPPK

Data terhimpun, untuk guru, penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja dilakukan selama tiga hari kerja, mulai hari Rabu, Kamis dan Jumat, 12 hingga 14 Maret 2025.

Bertempat di Aula Kantor BKPSDM Bengkulu Utara, dari pukul 08.00 hingga 15.00 wib.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan