Pengawasan BBM Subsidi Tepat? Pengunjal BBM dengan Tangki Modifikasi Masih Menggila
Pengawasan BBM Subsidi Tepat? Pengunjal BBM dengan Tangki Modifikasi Masih Menggila-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Maraknya dugaan masih banyaknya pengunjal BBM subsidi jenis pertalite menggunakan tangki modifikasi yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, agaknya perlu ada tindakan khusus dari pihak terkait, termasuk pemerintah dan APH.
Pasalnya kuat diduga juga, para mengunjal BBM subsidi ini menggunakan tangki modifikasi pada saat melancarkan aksinya, mengisi dan menyalin berkali-kali ke tempat penampungan milik pribadinya itu, terkesan masih bebas dari penindakan.
Padahal, beberapa waktu lalu, sudah ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diberikan sanksi dari pihak Pertamina, tidak diberi kuota BBM subsidi jenis tertentu selama beberapa minggu.
Agaknya sanksi itu tidak membuat efek jera kepada pemilik SPBU yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara yang masih menjual BBM subsidi itu kepada pihak yang diduga sebagai pengunjal menggunakan tangki modifikasi.
BACA JUGA:Pengunjal BBM Tengki Jumbo Kian Jadi Sorotan
BACA JUGA:Konsumsi BBM Subsidi Turun, Non Subsidi Meningkat
Atau besar kemungkinan, tidak efektifnya pengawasan dari pihak pertamina atas aktifitas penjualan BBM subsidi di seluruh SPBU.
Padahal, di dalam salah satu poin sanksi yang diberikan terhadap salah satu SPBU yang pernah mendapatkan sanksi itu, ada poin yang menyebutkan bahwa pihak Pertamina memerintahkan seluruh SPBU agar memasang atau memperbaiki perangkat CCTV yang mengarah kepada ke area pelayanan BBM.
Poin itu juga menegasi bahwa CCTV yang terpasang itu bisa memperlihatkan nomor polisi kendaraan, agar proses penyaluran BBM subsidi ini benar-benar tepat sasaran.
Pada surat dari Pertamina No.1161/PND530000/2024-S3 yang ditandatangani oleh Drestanto Nandiwhardhana, Region Manager Retail Sales Sumbagsel, pada poin 7 memerintahkan kepada SBPU "Diwajibkan memasang / memperbaiki perangkat CCTV dengan resolusi atau kualitas gambar yang baik, yang mengarah ke area pelayanan BBM dan area pembongkaran sehingga bisa memperlihatkan nomor polisi kendaraan serta dapat berfungsi dengan baik dan merekam selama minimal 1 bulan penuh.
BACA JUGA:Kuota BBM Subsidi Tahun 2025 Jauh Dari Usulan Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:HPMPI Usulkan PBBKB Diturunkan, Jualan BBM Eceran Ditertibkan
Dari kalimat itu, jika teraplikasikan di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, terutama pengawasan yang dilakukan oleh pihak pertamina berjalan dengan baik, persoalan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini bisa terhindarkan.
Tentunya, pemerintah memberikan subsidi BBM jenis tertentu ini maksdunya agar bisa dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.